Bagikan:

JAKARTA - Piyu dan Ari Bias bersepakat dengan apa yang disampaikan rekannya di Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), Anji, yang menyebut perlunya Undang-Undang yang khusus ditujukan untuk tata kelola industri musik.

Sama seperti Anji, Piyu melihat Undang-Undang Hak Cipta yang jadi landasan bagi tata kelola musik, khususnya royalti, masih tidak spesifik dan mendetail mengatur tentang ekosistem musik.

“Ya benar, saya sepakat sih, karena memang harus ada. Undang-Undang Hak Cipta yang sekarang ini berlaku, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 ini, belum spesifik, belum khusus mengatur tentang tata kelola musik di Indonesia,” kata Piyu saat ditemui di Senayan, Jakarta Selatan baru-baru ini.

“Dan Undang-Undang Hak Cipta ini ada hak-hak cipta yang lain. Ada luas, ada hak cipta untuk buku, ada hak cipta untuk lukisan, ada hak cipta untuk patung, untuk fotografi dan segala macam, termasuk musik,” lanjutnya. “Nah, kita pengennya memang ada Undang-Undang ekosistem musik atau kalau kata Anji tata kolala musik Indonesia.”

Menurutnya, Undang-Undang yang spesifik mengatur industri musik dapat lebih menjangkau seluruh pihak yang berada dalam ekosistem musik.

“Karena itu nanti akan menyangkut dengan banyak hal, seperti kayak gimana cara perusahaan rekaman aturannya, publishing aturannya seperti apa, terus termasuk LMK juga aturannya seperti apa, dan EO (event organizer) mungkin. Jadi ada di situ semua aturannya, supaya kedepannya lebih teratur lagi,” ujar Ketua Umum AKSI itu.

Mengamini apa yang dikatakan Piyu, Ari Bias menambahkan, persoalan industri musik belum diatur dengan jelas di Undang-Undang Hak Cipta. Padahal menurutnya, peraturan “tidak boleh abu-abu”.

“Memang perlu Undang-Undang untuk ekosistem musik, karena urusan industri musik itu kompleks,” kata Ari.

“Dan perlu kepastian hukum. Karena kan selama ini kita banyak yang ambigu, banyak yang abu-abu gitu. Nah, itu mesti ada Undang-Undang yang bisa menjadikannya hitam dan putih. Enggak ada abu-abu lagi,” tandasnya.