Bagikan:

JAKARTA - Anji sebagai salah satu anggota Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), meyakini direct license merupakan sistem yang tepat digunakan dalam performing rights untuk live concert.

Sebagai penyanyi-penulis lagu, Anji memastikan tidak ada kesulitan dalam penerapan direct license. Pasalnya, ia sudah menerapkan sistem tersebut dalam beberapa tahun terakhir.

"Saya sudah memberlakukan ini, sudah mempraktikkan ini, dan nggak ribet. Apa yang ditakutkan tentang keributan itu, tidak terjadi. Saya sudah melakukan ini lebih dari tiga tahun," tegas Anji saat mengunjungi Kementerian Hukum di Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, 27 Februari.

Anji punya alasan ketika memilih untuk menerapkan direct license. Menurutnya, sistem ini jauh lebih teratur ketimbang pelaksanaan pembayaran royalti yang dijalankan di indonesia saat ini.

"Yang mudahnya, yang meminta izin itu dari artis atau manajemen artisnya. Karena sangat gampang dan sudah terhubung. Jika EO yang meminta izin, itu akan sulit, karena banyak sekali EO yang tidak berkecimpung di industri musik, misalnya acara wedding, pameran, acara pensi, dan lain-lain,” ujar Anji.

“Jadi, yang sebenarnya paling mengerti dan terkoneksi dengan pencipta itu adalah dari pihak artis atau yang memakai lagu dari pencipta. EO belum tentu punya nomor pencipta lagu, sementara dari artis atau manajemen itu sangat mudah, terkoneksi. Dari ekosistemnya sudah sangat dekat," lanjutnya.

Berkaitan dengan hal ini, Piyu selaku Ketua Umum AKSI menjelaskan bahwa adanya salah persepsi atau misleading terkait Undang-Undang Hak Cipta (UUHC) yang selama ini dipahami banyak orang.

"Saya ingin menyampaikan bahwa sebenarnya masalah perlindungan hak cipta, terutama untuk para pencipta lagu, di sini sudah berlangsung cukup lama. Dan sebenarnya sejak disahkan UU Hak Cipta tahun 2014, sudah memberikan perlindungan yang jelas, tapi di pasal-pasal UU Hak Cipta itu ada banyak yang menginterpretasikannya itu salah atau misleading," pungkas Piyu.