JAKARTA - Penyanyi sekaligus pengacara, Kadri Mohamad menanggapi unggahan Anji yang menyangkut-pautkan izin yang diberikan U2 kepada Putri Ariani saat membawakan lagu I Still Haven't Found What I’m Looking For dengan permasalahan izin untuk membawakan lagu yang tengah disorot di industri musik Indonesia.
Kadri yang di-mention namanya oleh Anji, membalas unggahan eks vokalis Drive itu dengan argumentasinya soal Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).
“Widiii... Gue di mention.... Hehehe teliti dulu kasus nya ji itu bukan "pure" performing right,” kata Kadri Mohamad dalam kolom komentar, dilihat Jumat, 8 September.
Kadri melihat kasus yang terjadi pada U2 dan Putri Ariani tidak terbatas pada performing rights, sebagaimana yang disampaikan Anji.
Dia melihat ada unsur mechanical rights, yang mana penampilan Putri Ariani disiarkan di berbagai platform dan akan berada di YouTube.
Kadri menyebut analisa hukumnya tidak akan meleset. Ia juga menyebut nama Prof. Ramli, Guru Besar HAKI dari Universitas Padjajaran sekaligus koordinator pembuat Undang-Undang Hak Cipta (UUHC), yang pendapatnya juga mirip dengan apa yang dia kemukakan.
“Bahwa untuk performing right treatment nya beda. Sistem LMK/LMKN yg berlaku. Prof Ramli referensi paling bagus karena dia lawmaker nya pembuat UU saat itu. Dia yg tau maksud dari UUHC. Gak perlu ijin asal bayar. Karena nya gak ada celah larang,” tutur Kadri.
Vokalis MAKARA itu juga menyatakan bahwa pendapatnya serupa dengan pengacara lain yang fokus terhadap HAKI, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional dan Direktur KI KUMHAM.
“Mesti konfirmasi kemana lagi. Kalo Anji gak percaya ya itu urusan elu bro. Stop lah debat ini,” katanya.
BACA JUGA:
Kadri merasa semua pihak harus memikirkan solusi terbaik terkait HAKI, agar mereka yang tidak paham tidak didistorsi pikirannya oleh pernyataan-pernyataan yang keliru.
“Bahasa hukum itu gak baper, sementara bahasa sosial itu ada ruang "baper". Jadi gak ketemu,” kata Kadri Mohamad.
Sebagaimana telah diketahui, beberapa pencipta lagu ternama seperti Ahmad Dhani, Piyu, Reika Roslan hingga Posan Tobing melarang lagu-lagu ciptaannya dibawakan tanpa izin.
Bahkan, nama-nama tersebut secara terang melarang lagu-lagunya dinyanyikan oleh beberapa pihak tertentu.