Bagikan:

JAKARTA - Publik Indonesia diramaikan dengan pembicaraan lagu Halo, Halo Bandung yang dijiplak dan diunggah di kanal YouTube Malaysia dengan nama Lagu Kanak TV.

Halo, Halo Bandung yang dikenal sebagai lagu ciptaan Ismail Marzuki dalam mengenang peristiwa Bandung Lautan Api, diubah liriknya dan diberi judul Hello Kuala Lumpur.

Kadri Mohamad, pegiat musik yang kerap disebut Singing Lawyer, menyatakan bahwa permasalahan tersebut harus dilihat secara lebih cermat.

Dia mengatakan bahwa hal pertama yang harus dibuktikan adalah Halo, Halo Bandung adalah lagu ciptaan Ismail Marzuki.

“Kita harus pastikan dulu kalau Halo, Halo Bandung itu memang dari Ismail Marzuki, dan sudah diumumkan menurut Undang-Undang di Indonesia,” ujar Kadri Mohamad saat ditemui di Cirendeu, Tangerang Selatan pada Selasa, 12 September.

Lewat pembuktian tersebut, baru lah dipertanyakan apakah Undang-Undang Hak Cipta di Malaysia sama dengan Indonesia soal pendeklarasian lagu ciptaan.

“Di Indonesia, selama sudah dideklarasikan itu sudah sah. Tapi kita nggak tahu, apakah di Malaysia selain deklarasi ada registrasi juga?” kata Kadri.

Lebih jauh, Kadri Mohamad melihat bahwa Indonesia harus bisa memastikan bahwa Halo, Halo Bandung adalah karya cipta anak bangsa, dan menuntut pencipta lagu atau pembuat konten lagu Hello Kuala Lumpur. Meski hal terakhir diakuinya cukup sulit dilakukan.

“Kita mesti menuntut dan kasih pressure bahwa lagu itu adalah lagu Indonesia, dan itu harus ada kampanye tertentu,” ucap Kadri.

“Sehingga nanti kita bisa menunjuk lawyer di sana (Malaysia) untuk menuntut, tapi belum tentu mau karena kan ini masalah negara,” imbuhnya.

Terkait kemungkinan adanya perbedaan Undang-Undang Hak Cipta di Indonesia dan Malaysia, Kadri menyebut harus ada analisa lebih jauh.

Namun, secara garis besar, ia mengatakan seharusnya Undang-Undang kedua negara tidak bertentangan, mengingat adanya kesepakatan negara-negara terhadap Konvensi Bern tentang perlindungan karya seni dan sastra.

“Konsep negara-negara tentang HAKI harusnya sama, kita tunduk ke Konvensi Bern,” pungkas Kadri Mohamad.