JAKARTA - Sebagai respon atas sengkarut hak cipta dan royalti lagu/musik, DPR RI telah memutuskan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta) agar diselesaikan dalam dua bulan.
Komisi XIII DPR RI pun mengundang Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), Vibrasi Suara Indonesia (VISI), Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), dan Kementerian Hukum untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat pada Rabu, 27 Agustus.
Piyu selaku Ketua AKSI menyatakan pihaknya ikut dilibatkan dalam tim perumus revisi UU Hak Cipta. Meski waktu yang disediakan terbilang singkat, ia memastikan AKSI akan mengawal berjalannya revisi demi memperjuangkan hak para penulis lagu.
“Kita lihat dua bulan ini termasuk ngebut, termasuk kerja cepat ini, tapi enggak apa-apa, karena AKSI kan sudah lama merumuskan ini. Poin-poinnya bagaimana dan apa yang mau kita sampaikan,” kata Piyu, ditemui setelah RDP di Senayan, Jakarta Selatan, Rabu.
Pentolan Padi Reborn itu bahkan mengatakan bahwa AKSI sebelumnya sudah menyampaikan poin-poin yang menjadi masukan untuk revisi UU Hak Cipta kepada Badam Kajian DPR.
Namun Piyu mengaku sempat terkejut, katika ia menerima sebuah naskah dan tidak melihat ada masukan dari AKSI yang dimasukkan ke dalam revisi UU Hak Cipta.
BACA JUGA:
“Kita melihat usulan kita tidak dimasukkan, makanya saya komplain kan,” ujar Piyu. “Padahal poin penting yang kita masukkan adalah izin sama lisensi.”
Piyu melanjutkan, pihak pembuat Undang-Undang menyatakan naskah tersebut masih terbatas pada usulan, di mana berbagai permasalahan akan dilihat dan dibahas lebih lanjut, sebelum diresmikan sebagai Undang-Undang.
“Oke, yaudah. Pokoknya akan kita kawal ini, karena usulan kita yang penting belum dimasukkan. Jadi, supaya besok itu sesuai dengan harapan, kita akan tetap mendorong itu,” kata Piyu.
“Jadi, revisi ini harus kita cermati, kita harus kawal benar-benar, supaya usulan kita bisa dituangkan di situ. Karena ini penting banget. Karena kalau enggak ya kembali lagi ke zaman dulu lagi,” tandasnya.