Bagikan:

JAKARTA - Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) jadi salah satu pihak yang diundang untuk hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat pada Rabu, 27 Agustus.

Piyu selaku Ketua AKSI mengatakan, RDP tersebut digelar untuk menentukan tim perumus untuk revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta).

“Tadi adalah pertemuan awal untuk menentukan tim perumus revisi UU Hak Cipta,” kata Piyu, ditemui seusai RDP di Senayan, Jakarta Selatan, Rabu.

“Jadi, ada dari kami, AKSI, tadi juga diundang VISI (Vibrasi Suara Indonesia), terus ada Komisioner LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), kalau LMK (Lembaga Manajemen Kolektif) enggak ada ya, LMKN saja, dan ada dari Kementerian Hukum,” tambahnya.

Dari AKSI, kata Piyu, akan ada sekitar tiga hingga empat orang yang akan masuk dalam tim perumus revisi Undang-Undang Hak Cipta. Namun, belum bisa dipastikan siapa yang akan diajukan.

“Tadi disebutkan antara tiga sampai empat orang anggota AKSI jadi tim perumus. Kita sekarang masih menyusun, karena harus komitmen, soalnya setiap hari Rabu kalau nggak salah kita ketemu, kita rapat untuk itu,” tuturnya.

Di samping itu, RDP tersebut juga membahas berbagai permasalahan yang berkaitan dengan hak cipta lagu/musik.

Dalam hal ini, AKSI masih terus berkomitmen untuk memperjuangkan perlunya izin dalam penggunaan lagu dalam konser musik.

“Yang kita tegaskan lagi, kita tekankan lagi, sebelum masuk ke pembahasan dan perumusan revisi UU Hak Cipta, bahwa yang penting dari ini semua, kenapa ada carut-marut, ada keriuhan, gaduh-gaduh ini, karena belum terjadi pemenuhan hak cipta dari para pencipta lagu,” ujar Piyu.

“Karena selama ini sistem pemenuhan royalti yang dilakukan untuk sebuah pertunjukan itu biasanya dilakukan setelah acara, sehingga tidak ada yang namanya izin dari pencipta atau izin dari pemilik hak cipta,” tandasnya.