JAKARTA - Slank sebagai salah satu band terbesar dalam sejarah industri musik Indonesia telah merilis 25 album studio dan puluhan album musik lain, namun tidak satupun rilisan fisiknya diedarkan dalam bentuk vinyl atau piringan hitam.
Vinyl pertama Slank baru terealisasi setelah band yang bermarkas di Gang Potlot itu merayakan ulang tahunnya yang ke-41 pada 26 Desember lalu. Mereka memperkenalkan vinyl dari album “Joged”, yang sebelumnya dirilis secara digital pada tahun 2023.
Bagi Slank, merilis vinyl setelah 41 tahun sama sekali tidak terlambat. Kaka (vokal) mengatakan, selama ini Slank tidak merilis vinyl karena tidak sesuai dengan segmen pendengarnya.
“Terlambat? ya nggak juga. Kita pikir kita dulu memasyarakat,” kata Kaka, saat jumpa pers di markas Slank di Gang Potlot, Duren Tiga, Jakarta Selatan baru-baru ini.
Kaka menilai, saat Slank sedang menapaki kesuksesannya di industri musik, rilisan fisik seperti vinyl bukanlah hal umum. Mereka yang membeli piringan hitam pun hanya segelintir kolektor yang memang mampu membelinya.
Namun, keadaan berubah dalam beberapa tahun terakhir. Ketika musik lebih mudah diakses secara digital, muncul banyak penggemar dan kolektor dari kalangan muda yang tertarik untuk membeli rilisan fisik, khususnya vinyl.
BACA JUGA:
Sementara itu, Bimbim (drum) mengatakan bahwa rilisan vinyl pertama ini merupakan keinginan Slank sejak lama. Adapun, album “Joged” dipilih karena menjadi album terbaru yang mereka perkenalkan.
“Karena ini album baru, kita mau memulai semuanya dari yang baru. Karena kita penginnya memang dari dulu mau bikin vinyl tapi gagal terus. ya vinyl-nya album baru dulu, kalau orang suka ya kita akan mundur ke album yang lama,” kata Bimbim.
Tidak hanya memuat lagu-lagu dari album “Joged”, rilisan dalam bentuk vinyl memuat dua lagu baru yang belum pernah dipublikasikan, yaitu “Jangan Pergi Dulu” dan “Lelucon Usang”.
“Pokoknya di sini ada himbauan bahwa lagu baru Slank yang ada di vinyl ini, yang tidak kita edarkan di digital, untuk tidak disebarkan lewat media sosial atau digital, dalam bentuk apapun, karena menghindari UU ITE," ujar Bimbim.
"Jadi kalau tiba-tiba ada yang beredar, ada masalah, berarti yang menyebarkannya, bukan kita yang membuatnya," pungkasnya.