Bagikan:

JAKARTA - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menggelar Rapat Kerja Nasional selama dua hari, 16 dan 17 Januari di Kantor LMKN. Mereka mengundang berbagai pihak, mulai dari Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), asosiasi, dan komunitas terkait.

“LMKN dua hari ini melaksanakan Rapat Kerja Nasional dengan semua stakeholder. LMK seluruhnya hadir, semua asosiasi dan komunitas kita undang. Kita hadirkan untuk sama-sama membicarakan tentang pembenahan ekosistem musik kita, terutama soal performing right,” kata Dharma Oratmangun, Ketua LMKN saat jumpa pers, Rabu, 17 Januari.

Pada kesempatan ini, LMKN juga mengumumkan hasil penghimpunan royalti periode tahun 2023 sebesar Rp55.151.768.212, sementara pembayaran royalti yang sedang dalam proses pembayaran sebesar Rp20.765.952.588.

“Royalti yang terkumpul tersebut didistribusikan kepada para pemilik hak melalui LMK-LMK yang telah memperoleh izin operasional,” kata Dharma.

Bersamaan dengan itu, Dharma juga menegaskan bahwa pihak manapun yang mencoba menghimpun royalti di luar yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang adalah tindakan yang tidak dibenarkan.

“Jika tidak ada izin operasional dari Kementerian Hukum dan HAM, dilarang melakukan penarikan royalti kepada pengguna komersial,” ujar Dharma.

“Ada di Undang-Undang, sikap LMKN berdasarkan Undang-Undang. Oleh karena itu, yang tidak memiliki izin dan lain sebagainya itu bisa dituntut pidana dan denda,” pungkasnya.