Bagikan:

JAKARTA - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) kerap menjadi bulan-bulanan penulis lagu yang merasa tidak mendapatkan hak atas royalti performing rights secara wajar.

Dalam wawancara VOI dengan Kadri Mohamad beberapa waktu lalu, ia mengakui kinerja LMKN memang belum maksimal, namun hal tersebut tidak bisa disalahkan sepenuhnya kepada mereka.

“Sistemnya sudah ada, sudah ada LMKN yang menghimpun royalti. Tapi, kerjanya memang belum maksimal,” kata Kadri Mohamad saat ditemui di Cirendeu, Tangerang Selatan beberapa waktu lalu.

“Saya bukan membela LMKN, tapi memang tugasnya sangat berat. Mereka ditugaskan untuk menarik royalti dari konser di seluruh Indonesia, sementara petugasnya paling berapa,” ucap Kadri.

LMKN sendiri bekerja berdasarkan anggaran yang didapat dari penghimpunan royalti yang mereka lakukan bersama 15 Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

Dharma Oratmangun selaku Ketua LMKN menyebut pihaknya merupakan lembaga bantu pemerintah non-subsidi.

“LMKN adakah lembaga manajemen kolektif, dia lembaga bantu pemerintah non APBN,” ujar Dharma Oratmangun saat jumpa pers di Kantor LMKN, Kuningan, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

Dalam kesempatan yang sama, Johnny Maukar selaku Komisioner LMKN menjelaskan bagaimana lembaga tersebut mendapatkan anggaran untuk operasionalnya.

Dari total penghimpunan royalti selama setahun, LMKN menyisihkan 20 persen sesuai yang diatur dalam Undang Undang. Yang mana LMKN sendiri hanya mendapat 3,2 persen.

“Dari distribusi semua itu dikumpulkan, 20 persen disisihkan sesuai dengan ketentuan Undang Undang. Untuk apa 20 persen itu? 10 persennya itu adalah untuk LMK, operasional LMK. Kenapa dikasih? Dia harus menyewa gedung, harus membayar pegawai yang ngurusin ini,” kata Johnny Maukar.

“Kemudian,10 persen lagi, 6,8 persennya biaya operasional, membiayai tenaga door to door untuk mengumpulkan royalti. Dengan demikian 3,2 persen royalti itulah yang jadi biaya operasional LMKN,” lanjutnya.

Dengan total penghimpunan royalti sebesar Rp55.151.768.212 di tahun 2023, maka LMKN diharuskan bekerja selama setahun dengan anggaran Rp1.764.856.582.

“Cukup nggak cukup ya dicukupin,” pungkas Johnny Maukar.

Sebagai informasi, total penghimpunan royalti oleh LMKN dan LMK pada tahun 2022 adalah sebesar Rp35.005.101.306. Total anggaran yang didapat LMLN untuk bekerja selama setahun adalah sebesar Rp1.120.163.241.

Dengan demikian, anggaran yang didapat LMKN dan LMK dalam bekerja bergantung pada total royalti yang mereka himpun.