JAKARTA - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) masih harus bekerja keras untuk bisa memenuhi hak ekonomi para pelaku seni di bidang musik.
Pasalnya, banyak pencipta lagu yang mengeluhkan hak ekonomi dari lagu-lagu ciptaannya, sebut saja Piyu dan Rieka Roslan yang mengaku hanya memperoleh Rp130 ribu dari lagu ciptaannya.
LMKN melalui rilis yang diunggah di akun Instagram-nya menyatakan masih terus mengedukasi 14 sektor layanan publik (non digital) yang bersifat komersial terkait persoalan royalti lagu.
Lembaga Bantu Pemerintah non-APBN di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asas Manusia (Kemenkumham) itu harus bisa memastikan kewajiban para user untuk membayar royalti.
“LMKN terus aktif dalam melakukan sosialisasi dan edukasi kepada publik khususnya kepada usaha layanan publik yang bersifat komersial Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik (PP 58),” bunyi rilis LMKN, dilihat Selasa, 5 September.
BACA JUGA:
Adapun, LMKN harus mampu menjalankan tugas utamanya untuk memastikan para Pengguna Komersial dapat mematuhi kewajiban pembayaran royalti atas penggunaan lagu dan/atau musik dalam usaha bisnisnya demi kesejahteraan para Pemilik Hak dan stabilitas ekosistem musik Indonesia.
Terkait 14 sektor layanan publik (non digital) yang bersifat komersial terkait persoalan royalti lagu, berikut adalah daftarnya:
1. Seminar dan Konferensi Komersial
2. Restoran, Kafe, Pub, Bar, Bistro, Kelab Malam dan Diskotek
3. Konser musik
4. Pesawat udara, Bus. Kereta Api dan Kapal Laut
5. Pameran dan Bazar
6. Bioskop
7. Nada Tunggu Telepon
8. Bank dan Kantor
9. Pertokoan
10. Pusat Rekreasi
11. Lembaga Penyiaran Televisi
12. Lembaga penyiaran Radio
13. Hotel dan Fasilitas Hotel
14. Karaoke