JAKARTA - Kasus Mie Gacoan di Bali menimbulkan perbincangan lain mengenai hak cipta dan penggunaan karya cipta di ruang publik.
Seperti diketahui, kafe dan restoran yang mengumumkan lagu atau musik jadi salah satu bentuk usaha yang harus membayarkan royalti kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Dengan apa yang terjadi terhadap Mie Gacoan, bermunculan beberapa narasi yang menampilkan ketakutan pengusaha kafe dan resto. Untuk menghindarkan diri dari membayar royalti, mereka lebih memilih memutar lagu-lagu dari luar negeri.
Menanggapi hal tersebut, Dharma Oratmangun selaku Ketua LMKN mengatakan, pemutaran lagu ciptaan orang asing bukan berarti para pengusaha terbebas dari kewajiban membayar royalti.
“Kalau mereka memutar musik di dalam itu, mau itu musik indonesia atau lagu barat atau lagu tradisional, itu wajib membayar hak cipta (royalti),” kata Dharma saat dihubungi awak media baru-baru ini.
BACA JUGA:
Dharma justru mempertanyakan para pengusaha yang justru tidak memikirkan hak-hak yang ada atas sebuah karya cipta.
“Kenapa susah sih untuk membayar haknya orang? Itu harus kita edukasi masyarakat juga kan. Mendapatkan keuntungan di kafe atau di apa gitu, tapi enggak mau bayar haknya orang. Itu kan enggak bagus, itu bertentangan dengan budaya kita,” katanya.
Lewat unggahan di Instagram, LMKN juga menyebutkan bahwa royalti merupakan insentif untuk para musisi, penulis lirik, dan produser. Dengan membayar royalti, berarti para pengguna karya cipta telah menjamin perlindungan hak mereka yang berkarya dan keberlanjutan industri musik Indonesia.