Bagikan:

JAKARTA - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) masih dalam posisi menolak pelarangan membawakan lagu oleh pencipta terhadap penyanyi tertentu.

Johnny Maukar selaku Komisioner LMKN mendadarkan argumennya pada Undang-Undang No 28 Tahun 2014 Terkait Hak Cipta. Ia menyebut bahwa penyanyi yang membawakan lagu ciptaan orang lain tidak perlu meminta izin, melainkan memastikan penyelenggara acara membayar royalti.

“Penyanyi menyanyikan lagu tidak perlu meminta izin, tapi bayar royalti. Siapa yang bayar? Ya yang menyuruh dia menyanyi, yang mendapat keuntungan dari situ,” kata Johnny Maukar saat jumpa pers di Kantor LMKN, Kuningan, Jakarta Selatan pada Rabu, 17 Januari.

Menurutnya, bukan hanya pencipta lagu yang harus dilindungi haknya, namun juga penyanyi dan penyelenggara acara.

“Untuk menyanyikan itu tidak harus minta izin segala. Kemudian pemerintah juga harus melindungi pengguna, seperti pemilik kafe. Kalau pemilik kafe itu harus minta izin ke sana dan ke sini gimana? Repot,” ujar Johnny.

“Maka nyanyikan saja, asal Anda bayar royalti. Jadi, semua itu kita lihat bahwa kuncinya adalah asal bayar royalti,” tegasnya.

Komisioner LMKN itu juga mengimbau kepada para penyanyi atau musisi serta penyelenggara konser atau pemilik kafe untuk tidak takut atas pelarangan yang dilakukan penulis lagu, terlebih jika sudah masuk kepada pengancaman.

Johnny juga menyebut tidak adanya laporan kepolisian yang berjalan terkait pelarangan membawakan lagu. Bahkan, ia menyatakan kesiapannya jika ada musisi dan pengguna yang harus berhadapan dengan pelarangan membawakan lagu.

“LMKN siap memberi pendampingan, asal bayar royalti ya penyelenggaranya. Kita siap bersama-sama nanti,” tandas Johnny Maukar.