JAKARTA - Pemerintah Kabupaten Bireuen, Aceh melarang pelaksanaan live music di daerah tersebut. Ini dilakukan mengikuti fatwa Majelis Permusyawaratan Aceh nomor 12 di tahun 2013 tentang seni budaya hiburan lainnya dengan pandangan syariat Islam.
Menurut keterangan yang diterima, peraturan ini memiliki 11 larangan dalam surat edaran No. 451/199/2023 yang dikeluarkan pada 24 Februari lalu.
Pertama, syair dan nyanyian tidak menyimpang dari aqidah ahlu sunnah wal jamaah.
Kedua, syair dan nyanyian tidak bertentangan dengan hukum islam.
Ketiga, syair dan nyanyian tidak disertai dengan alat-alat musik yang diharamkan seperti bass, piano, biola, seruling, gitar, dan sejenisnya.
Keempat, syair dan nyanyian tidak mengandung fitnah, dusta, caci maki, dan dapat membangkitkan nafsu syahwat.
Kelima, penyair dan penyanyi harus memenuhi kriteria busana muslim dan muslimah.
BACA JUGA:
Keenam, penyair dan penyanyi tidak melakukan gerakan-gerakan yang berlebihan atau dapat menimbulkan nafsu birahi.
Ketujuh, penyair dan penyanyi tidak tergabung antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram.
Kedelapan, penyair dan penyanyi tidak menyalahi kodratnya sesuai dengan jenis kelamin.
Kesembilan, penyair dan penyanyi tidak ditonton langung oleh lawan jenis yang bukan mahram.
Kesepuluh, kegiatan bernyanyi dan bersyair dilakukan pada tempat dan waktu yang tidak menganggu ibadah dan ketertiban umum.
Kesebelas, penonton hiburan tidak bercampur dengan laki-laki dan perempuan yang bukan mahram.
Menanggapi hal tersebut, pengamat musik Mudya Mustamin menyampaikan kepada VOI, larangan itu masih terbilang pro dan kontra.
"Intinya, menurut saya itu kan terjadi di wilayah Aceh, yang kita tahu sangat kuat menerapkan ajaran-ajaran Islam," Mudya membuka.
"Kebetulan sempat diskusi juga dengan teman-teman di beberapa grup WhatsApp bahwa larangan bermusik dalam Islam memang masih kontroversial, banyak pro-kontra, bahkan di antara para ulama atau praktisi agama. Ini ranah sensitif dan sulit untuk ditelaah secara pasti," lanjut founder Musikeras.com itu.
Pria yang juga berperan sebagai manajer band D'Cinnamons itu kemudian menambahkan, poin ketiga dari larangan tersebutlah yang mengundang polemik.
"Mungkin yang sangat mengundang polemik adalah poin ketiga, yang melarang bernyanyi dengan iringan alat musik karena dianggap haram. Padahal musik-musik qasidah yang biasanya berlirik Islami justru juga menggunakan instrumen-instrumen musik modern," jelas Mudya.
Mudya mengakhiri tanggapannya dengan sebuah kesimpulan.
"Intinya sih buat saya yang penting tujuan bermusiknya. Jika dalam konteks Islam, ya musik dipakai untuk menyebarkan ajaran-ajaran kebaikan sesuai yang diajarkan di kitab suci," tutupnya.