Bagikan:

AMBON - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melelang 32 kendaraan dinas melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Tujuannya untuk penghapusan aset kendaraan.

"Proses pelelangan 32 unit kendaraan Dinas yang telah ditarik, menjadi tanggung jawab KPKNL Ambon," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ambon, Apries Gaspersz, Jumat 27 Januari dinukil dari ANTARA.

Proses lelang dilakukan dengan pertimbangan biaya pemeliharaan yang cukup tinggi, nilai ekonomis yang berkurang, serta usia kendaraan sudah melewati tujuh tahun. Makanya telah diusulkan penilaian dan kekayaan Pelelangan.

"Penilaian terkait dengan layaknya kendaraan ini untuk dilelang telah dilakukan oleh pihak KPKNL," katanya.

Apries menjelaskan, proses pelelangan dilakukan secara terbuka, sesuai dengan aturan yang dijalankan oleh KPKNL.

Kebijakan penjualan kendaraan dengan cara lelang merupakan salah satu jenis penghapusan aset yang mudah dilakukan pemerintah daerah.

Selain bisa terbentuk harga penjualan yang optimal, juga bertujuan untuk menghemat biaya pemeliharaan kendaraan, pengeluaran BBM, dan juga asuransi.

Saat ini aset tersebut yang terdiri dari mobil, motor, dan juga alat berat yang merupakan aset Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

"Aset tersebut Sedang diamankan pada pelataran gedung percetakan Negara Kota Ambon, umumnya usia kendaraan tujuh tahun, bahkan lebih," katanya.