Asal Mula Hari Perumahan dalam Sejarah Hari Ini 25 Agustus 1950
Ilustrasi suasana rumah subsidi di Bogor, Jawa Barat (Sumber: Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Setiap 25 Agustus, Indonesia memperingati Hari Perumahan Nasional. Dipilihnya 25 Agustus berawal dari Kongres Perumahan Rakyat Sehat yang dibuka oleh Wakil Presiden Pertama Republik Indonesia Muhammad Hatta pada 25-30 Agustus 1950. 

Pada 6 Agustus 2008, terdapat Keputusan Menteri Negara Perumahan Nasional No: 46/KPTS/M/2008 tentang Hari Perumahan Nasional yang menyatakan 25 Agustus sebagai Hari Perumahan Nasional. Dalam kongres pada 1950 itu, Bung Hatta menyampaikan bahwa cita-cita untuk terselenggaranya kebutuhan perumahan rakyat bukan hal mustahil.

Tema Hari Perumahan Nasional berbeda tiap tahunnya. Tahun ini, Direktur Jenderal Kementerian PUPR Khalawi AH mengatakan tema yang diambil adalah; Padat Karya Perumahan Pulihkan Ekonomi Rakyat. 

“Kami melibatkan Generasi Muda (Genmud) PUPR dalam Hapernas 2021 ini, agar mereka juga bisa ikut berperan dan lebih peduli akan program perumahan di Indonesia. Kami juga mendorong pembangunan perumahan dan permukiman skala besar untuk masyarakat berpenghasilan rendah sebagai upaya penyediaan rumah,” kata Khalawi, mengutip situs resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Menurut Khalawi, pembangunan infrastruktur dan perumahan, akan ikut mendorong pertumbuhan ekonomi di masa pandemi COVID-19. Khalawi juga menyatakan bahwa sektor perumahan menambah fungsinya bagi masyarakat sekaligus menjadi penggerak berjalannya ratusan sektor industri perumahan serta membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat melalui padat karya tunai.

“Sektor infrastruktur serta perumahan khususnya melalui Program Sejuta Rumah sangat berperan dalam upaya pertumbuhan ekonomi Indonesia di masa pandemi ini,” tegas Dirjen Khalawi.

Khalawi menambahkan, rumah khususnya rumah yang layak huni, menjadi hal yang penting di tengah pandemi ini dan merupakan salah tempat yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Selain menjadi tempat tinggal, rumah juga memiliki banyak fungsi lainnya di masa pandemi ini antara lain sebagai tempat bekerja, belajar bagi anak-anak sekolah, tempat beribadah bahkan menjadi tempat isolasi mandiri bagi masyarakat yang terpapar virus COVID-19.

Ilustrasi perumahan (Breno Assis/Unsplash)

Perkembangan beleid perumahan

Konsep perumahan di Indonesia dikenal sejak lama, bahkan sebelum kedatangan Belanda. Mengutip laman Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, penataan perumahan pada kerajaan atau desa adat dapat ditelusuri dari situs-situs peninggalan Kerajaan Majapahit sampai Mataram, bahkan kampung adat yang masih terpelihara sampai sekarang, di antaranya di Toraja dan Flores. 

Pada 1924, Pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan Burgelijk Woning Regeling atau Peraturan Perumahan Pegawai Negeri Sipil atau juga disingkat menjadi BWR. Peraturan ini mendorong penyediaan perumahan bagi Pegawai Negeri Sipil oleh Pemerintah Hindia Belanda. Pemerintah Hindia Belanda serius melakukan penataan kota agar lebih modern seperti di Eropa. Pemerintah juga saat itu hendak menyediakan tempat tinggal layak huni bagi orang-orang Eropa di Indonesia. 

Saat itu usaha Pemerintah Hindia Belanda untuk membangun perumahan yang layak huni adalah melakukan perbaikan kampung dan penyuluhan tentang rumah sehat. Penanggulangan penyakit pes juga dilakukan di daerah perumahan kumuh.

Hingga akhirnya pada 1945, Departemen Pekerjaan Umum terbentuk, yang salah satu tugas dan fungsinya adalah melakukan pembangunan dan pemeliharaan gedung-gedung. Namun saat itu kondisi negara sedang tidak aman. Pembangunan perumahan pun tidak dirasakan masyarakat

Pada 1949, Undang-undang Pembentukan Kota ditetapkan. Undang-undang tersebut mendasari pembangunan Kebayoran Baru, pelopor pembangunan perumahan Indonesia. Kongres Perumahan Sehat untuk pertama kalinya digelar pada 25-30 Agustus 1950 di Bandung. 

Ilustrasi perumahan Blake (Wheeler/Unsplash)

Program perumahan

Banyak program perumahan yang telah dilakukan pemerintah agar masyarakat mendapatkan hunian yang layak. Pada 1966, Gubernur Jakarta Ali Sadikin memprkarasai Proyek Muhammad Husni Thamrin (MHT). Proyek tersebut untuk memperbaiki kampung kumuh agar layak huni. Proyek yang juga dinamakan Kampung Improvement Program (KIP) kemudian menjadi proyek nasional di tahun-tahun berikutnya.

Pada 1980, terdapat pedoman Teknis Pembangunan Perumahan Sederhana Tidak Bertingkat yang mengatur model rumah sederhana. Selain itu Keputusan Menteri (Kepmen) PU No.1/KPTS/1989 terbit untuk mengantur tentang Program Kaveling Siap Bangun.

Lalu Keppres No.14 tahun 1993 tentang Tabungan Perumahan PNS terbit yang kemudian diubah dengan Keputusan Presiden No. 46 tahun 1994 dengan judul yang sama. Disusul dengan dibentuknya Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS ) sebagai pelaksana pengelolaan dana tabungan.

Pada 2000, Ditjen Pengembangan Pengembangan Permukiman bekerjasama dengan UNDP melaksanakan proyek INS/00/003 (CoBild) untuk pemberdayaan masyarakat dalam penataan permukiman. Hingga akhirnya pada 2006, lahir Program Seribu Tower Rumah Susun Sederhana

Presiden Joko Widodo pada 29 April 2015 juga mengeluarkan program untuk menyediakan tempat tinggal layak yaitu Program Sejuta Rumah. Saat itu pemerintah menargetkan pembangunan 5 juta unit rumah pada 2015-2019. Namun, target tersebut tercapai. 

Mengutip CNBC, selama periode 2015-2018 unit rumah yang terbangun 3.542.318 unit rumah dengan komposisi 70 persen rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan 30 persen rumah non MBR. Pada 2019, Kementerian PUPR menargetkan capaian Program Sejuta Rumah lebih tinggi dibanding tahun sebelumnya, yakni sebanyak 1,25 juta rumah.

Jokowi lalu meneruskan program itu kembali di periode kedua pemerintahannya yaitu 2020-2024. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mencatat target program 1 juta rumah di 2021 baru tercapai 515.107 unit dari target 1.105.000 unit.

"Di tahun 2021 semester pertama pencapaiannya adalah 515.000 unit," kata Direktur Rumah Umum dan Komersial Kementerian PUPR Fitrah Nur pada Jumat 20 Agustus 2021. Dalam dokumen yang ia paparkan, realisasi tersebut terdiri dari rumah bagi MBR sebesar 451.506 unit dan non MBR 63.601 unit. 

*Baca Informasi lain soal SEJARAH HARI INI atau baca tulisan menarik lain dari Putri Ainur Islam.

SEJARAH HARI INI Lainnya