Bagikan:

JAKARTA – Memori hari ini, 10 tahun yang lalu, 13 Februari 2015, Komisi III DPR menegaskan tiada lagi alasan bagi Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak melantik Budi Gunawan sebagai Kapolri. Niatan Jokowi tak ingin melantik Budi disebut akan jadi pelecehan terhadap parlemen.

Sebelumnya, pencalonan Budi sebagai Kapolri dihadapkan dengan kasus korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian menjadikan Budi sebagai tersangka. Kecaman supaya Budi tak dilantik muncul di mana-mana.

Budi Gunawan adalah sosok yang digadang-gadang jadi Kapolri baru di awal 2015. Namanya sudah terdengar di antara para politikus Senayan. Budi dianggap sosok yang tepat sehingga dapat membawa Polri berkembang dan maju.

Wakil Rakyat pun mendukung penuh Budi. Masalah muncul. KPK bak mengganggu jalan Budi jadi Kapolri. KPK sudah curiga Budi bukan figur yang bersih. Kecurigaan itu sudah muncul sedari lama, atau pada saat Budi jadi Kepala Biro Pembinaan Karier PSDM Polri periode 2004-2006.

KPK mengendus ada transaksi keuangan mencurigakan ke rekening Budi dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ke Mabes Polri pada 23 Maret 2010. KPK segera bertindak menelitinya. Pendalaman dilakukan.

Budi Gunawan yang pernah dimajukan sebagai calon Kapolri. (ANTARA)

Kecurigaan KPK memuncak kala Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Budi naik secara signifikan pada 2013. Bukti-bukti yang dikumpulkan dianggap cukup. Kondisi itu membuat KPK bergerakkan menaikkan status tersangka korupsi Budi pada 13 Januari 2015.

Penetapan itu membawa pro dan kontra. Mereka yang mendukung menganggap penetapan itu jadi bukti bahwa KPK mampu bekerja dengan baik melawan koruptor. Mereka kontra menegaskan penetapan Budi cenderung tiba-tiba.

Sebab, mengapa KPK baru menjadikan Budi tersangka tepat pada saat Budi akan diangkat sebagai Kapolri. Kondisi itu membuat posisi KPK jadi pusat pemberitaan. Pencanlonan Budi sebagai Kapolri terganggu.

Deru protes dari masyarakat untuk pembatalan pelantikan Budi muncul di mana-mana. Semuanya karena Budi bukan sosok yang bersih dan lurus.

"Setelah penyelidikan yang begitu lama, KPK menemukan lebih dari dua alat bukti dan memutuskan BG sebagai tersangka penerima hadiah ketika tersangka menjabat sebagai penyelenggara negara," kata Ketua KPK Abraham Samad dalam keterangan pers di Gedung KPK dikutip laman CNN Indonesia, 13 Januari 2015.

Permasalahan itu membuat kebimbangan muncul di antara tataran pemerintahan. Jokowi sendiri telah mengungkap pembatalan pelantikan Budi pada 11 Februari 2015. Pembatalan itu dilakukan Jokowi dengan menelpon langsung Ketua DPR, Setya Novanto.

Reaksi Komisi III DPR pun menyayangkan keputusan Jokowi. Jokowi dianggap telah merendahkan parlemen. Mereka memandang tiada alasan bagi Jokowi untuk tak melantik Budi pada 13 Februari 2015. Anggota Parlemen telah melakukan uji kelayakan dan kepatuhan. Budi pun sedang proses melakukan praperadilan terkait status tersangkanya.

Kondisi itu membuat Budi layak untuk dilantik. Jika memang Presiden Jokowi terganggu dan tak mau dipandang sebelah mata olah rakyat Komisi III mengusulkan Jokowi tetap melantik saja. Perkara nanti dicopot lain soal.

"DPR sudah memberikan persetujuan, tidak ada alasan bagi dia (Jokowi) untuk membatalkannya. Harus tetap dilantik. Setelah dilantik kemudian menggunakan hak prerogatif untuk memberhentikan, itu terserah Presiden," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR, Desmond J Mahesa sebagaimana dikutip laman Kompas.com, 13 Februari 2015.