Bagikan:

JAKARTA – Hari ini, Kamis 1 Juli 2022 Kepolisian Republik Indonesia merayakan Hari Bhayangkara. Tahun ini merupakan peringatan Hari Bhayangkara ke-76, sejak ditetapkan pada 1 Juli 1946. Namun jangan salah, Hari Bhayangkara bukanlah peringatan hari kelahiran Kepolisian Republik Indonesia.

Pada 1 Juli 76 tahun lalu, Pemerintah Republik Indonesia menetapkan kepolisian sebagai jawatan tersendiri langsung di bawah institusi Perdana Menteri. Dasar yang dipakai saat itu adalah Penetapan Pemerintah NOmor 11 Tahun 1946 tentang Djawatan Kepolisian.

Sebelum ada Penetapan Pemerintah Nomor 11, Djawatan Kepolisian berada di bawah Kementerian Dalam Negeri. Keputusan tersebut ditanda tangani oleh Presiden Soekarno dan Menteri Dalam Negeri Soedarsono di Yogyakarta pada 25 Juli 1946.

Penetapan Pemerintah Nomor 11 membuat posisi Kepolisan setara dengan Departemen. Sedangkan Kepala Kepolisian Negara (KKN) mempunyai posisi setingkat menteri. Pemerintah saat itu berharap Kepolisian Republik Indonesia akan berkembang lebih baik.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, meminta agar polisi Indonesia memegang teguh nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya dalam sambutanya di Hari Bhayangkara ke-76. (Antara)

“Saya berpesan kepada seluruh anggota Polri di manapun bertugas. Tetaplah semangat dan ikhlas dalam memberikan pengabdian terbaik sehingga Polri semakin dekat dan dicintai masyarakat. Jagalah kehormatan institusi dengan berpegang teguh kepada nilai-niai Tribarata dan Catur Prasetya,” ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam video yang diunggah dalam aku Instagram @listyosigitprabowo pada 1 Juli 2022.

“Saya juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya atas segala loyalitas, dedikasi, dan pengorbanan yang telah diberikan dalam tugas pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara,” lanjut Kapolri.

Kepolisian Masa Pra Kemerdekaan

Pada masa Hindia Belanda, kepolisian di Nusantara terbagi-bagi dalam berbagai jenis. Ada Veld Politie (Polisi Lapangan), Stands Politie (Polisi Kota), Gewapende Politie (Polisi Bersenjata), Bestuurs Politie (Polisi Pamong Praja), dan Cultuur Politie (Polisi Pertanian). Masing-masing jenis polisi tersebut mempunya wewenang berbeda, dan berada di bawah institusi yang berlainan.

Pada masa tersebut kepolisian juga menerima anggota dari warga bumiputra, bukan melulu orang Belanda. Namun jabatan mereka dibedakan berdasarkan status dalam masyarakat. Bagi warga bumiputra ada tiga jabatan yang tidak mungkin dipegang, yaitu: bintara, inspektur, dan komisaris.

Tiga jabatan tersebut hanya boleh diambil orang Belanda. Sementara bagi warga bumiputra diberi jabatan seperti: mantri polisi, asisten wedana polisi, dan wedana polisi. Pemerintah kolonial Belanda mulai memodernkan kepolisian pada 1897 hingga 1920 dengan menaruhnya dalam satu jawatan. Kepolisian modern gaya Hindia Belanda itulah yang diadaptasi hingga menjadi Kepolisian Republik Indonesia saat ini.

Institusi kepolisian di Nusantara pada masa Hindia Belanda. (polri.go.id)

Setelah Jepang masuk pada 1942, kepolisian di Nusantara mulai mengenal pembagian berdasarkan wilayah. Kepolisian Jawa dan Madura dipusatkan di Jakarta, Kepolisian Sumatera berpusat di Bukittinggi, Kepolisian Indonesia Timur dengan pusat di Makassar, sementara Kepolisian Kalimantan berpusat di Banjarmasin.

Pejabat-pejabat wilayah kepolisian pada masa penjajahan Jepang dijabat oleh warga bumiputra. Hanya saja para pejabat kepolisian tersebut selalu berada di bawah pengawasan pejabat Jepang yang disebut sidookaan. Pada sidookaan itu mempunyai hotline dengan pemerintah pusat, sehingga lebih berkuasa ketimbang para kepala kepolisian wilayah.

Kepolisian Indonesia Merdeka

Kepolisian Indonesia lahir tidak jauh dari Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 1945. Setelah Jepang menyingkir, mereka membubarkan pasukan Peta dan Gyu-Gun namun membiarkan eksistensi institusi kepolisian. Berbarengan dengan Proklamasi Kemerdekaan, maka Kepolisian Indonesia pun menjadi polisi yang merdeka.

Langkah pertama adalah pembentukan Badan Kepolisian Negara (BKN) oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 19 Agustus 1945.

Pada 21 Agustus 1945, Inspektur Kelas I Polisi Mochammad Jassin yang saat itu menjabat sebagai Komandan Polisi di Surabaya memproklamirkan Pasukan Polisi Repubik Indonesia. Tugas awal pasukan ini adalah melucuti persenjataan tentara Jepang yang kalah perang. Mereka juga diberi tugas membangkitkan semangat para mantan polisi masa Jepang yang mengalami depresi karena kalah perang.

Korps Bigade Mobil yang menjadi satuan elite Kepolisian Republik Indonesia masa kini. (Antara/Arif Firmansyah)

Langkah akhir pembentukan institusi Kepolisian Republik Indonesia adalah penetapan Kepala Kepolisian Nasional (KKN). Presiden Soekarno melantik R.S. Soekanto Tjokrodiatmodjo sebagai KKN pada 29 September 1945. Pada masa itu kepolisia Indonesia bernama Djawatan Kepolisian Negara dan berada di bawah Departemen Dalam Negeri.

Nama Bhayangkara sendiri diambil dari nama pasukan elite Kerajaan Majapahit yang dibentuk oleh Patih Gajah Mada. Salah satu keberhasilan Pasukan Bhayangkara pada masa itu adalah menyelamatkan Raja Jayanegara dari pemberontakan Ra Kuti pada tahun 1319.

Nilai-nilai pengabdian dan kesetiaan kepada negara dari pasukan elite Majapahit itulah yang diambil Kepolisian Republik Indonesia, sehingga memakai istilah Bhayangkara untuk menyebut institusi kepolisian. Selamat Hari Bhayangkara ke-76.