Tentang 1 Juli sebagai Hari Bhayangkara
Polisi (Sumber: Wikimedia Commons)

Bagikan:

JAKARTA - Setiap 1 Juli, kalender Indonesia memeringati hari ulang tahun (HUT) Bhayangkara. Tahun ini, Bhayangkara menyentuh usia 74. Perayaan agak berbeda tahun ini lantaran diselenggarakan di tengah pandemi COVID-19. Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahkan memimpin upacara secara virtual.

Sedikit bahasan terkait Bhayangkara bentukan Gajah Mada. Bhayangkara merupakan pasukan superelite. Mereka ditugaskan menjaga raja dan Kerajaan Mataram pada abad ke-14.

Tidak hanyak anggota kerajaan. Bhayagkara juga ditugaskan melindungi rakyat Majapahit. Bukan orang sembarangan, anggota Bhayangkara memiliki kemampuan-kemampuan khusus, salah satunya membidik sasaran tanpa melenceng.

Menengok awal mula berdirinya Bhayangkara Polri. Sebelumnya kepolisian berada dalam lingkungan Kementerian Dalam Negeri dengan nama Djawatan Kepolisian Negara.

Saat itu kepolisian hanya bertanggung jawab masalah administrasi pada Kemendagri. Sementara, untuk masalah operasional, Djawatan Kepolisian Negara bertanggung jawab kepada Jaksa Agung.

Penetapan Nomor 11/S.D

Kemudian, pada 1 Juli 1946, terdapat Penetapan Pemerintah tahun 1946 No. 11/S.D. Penetapan tersebut menyatakan bahwa Djawatan Kepolisian Negara bertanggung jawab langsung kepada Perdana Menteri. Oleh karena itu, 1 Juli inilah yang menjadi peringatan sebagai Hari Bhayangkara hingga sekarang.

Melansir jurnal berjudul Evaluasi Sepuluh Tahun Reformasi Polri oleh Sarah Nuraini Siregar. Polri mengalami banyak perubahan di setiap zaman. Setelah penetapan pada 1 Juli 1946, fungsi kepolisian belum terfokus pada masalah ketertiban masyarakat karena kondisi Indonesia pada saat itu belum stabil. Tugas Polri lebih banyak melakukan penanggulangan penyelundupan atau penggelapan yang terkait dengan perkembangan ekonomi rakyat.

Lalu, ketika masuk Orde Baru (Orba), kedudukan Polri masih tetap digabung dalam institusi tunggal, yakni Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI). Hal tersebut berdasarkan UU No 13 Tahun 1961. Tergabungnya Polri dan Abri sempat menimbulkan permasalahan karena gerak polisi terbatas dan prioritas pembenahan Polri pun terpecah.

Setelah melakukan berbagai kebijakan dan kajian yang panjang, kebijakan yang mengatur institusi Polri dimulai pada 1998. Saat itu Polri secara kelembagaan dipisahkan dari TNI.

Setelah Polri terpisah dan menjadi lembaga tersendiri, berbagai aturan dan kebijakan mulai digodok. Banyak program-program bertujuan agar polisi dapat melakukan kemitraan dengan masyarakat dalam rangka mengurangi kejahatan dan meningkatkan keamanan. Diharapkan juga kepercayaan dan kesadaran masyarakat tumbuh dalam membantu kepolisian menanggulangi dan menyelesaikan masalah keamanan.