Bagikan:

JAKARTA - Dirjen KI ikut angkat suara mengenai Warkopi yang melanggar HAKI (Hak Kekayaan Intelektual). Mereka membenarkan bahwa pelanggaran itu nyata adanya.

Menurut Dirjen KI, Freddy Harris, Warkopi membawa nama Warkop DKI yang dinyatakan sudah terdaftar merk dagangnya. Selain itu, ada beberapa alasan lainnya yang menyebabkan Warkopi dan manajemennya bisa dipidana.

"Kalau pelanggaran ya itu pelanggaran hak cipta ya, karena itu membawa nama Warkop. Kedua, orang kalau nonton Warkopi orang akan selalu ingat Warkop yang lama, itu kan keliru," kata Dirjen KI, Freddy Harris pada konferensi pers virtual hari ini, 27 September.

Pelanggaran itu bisa berakhir jika pihak Warkopi membeli lisensi dan membuat izin tertulis kepada Lembaga Warkop DKI. Izin yang tertulis adalah permintaan resmi bukan melalui surel atau pesan WhatsApp.

"Izinnya juga harus resmi, dibuat tertulis, jangan hanya melalui teks karena itu kalau tidak mendapat balasan berarti memang tidak diizinkan dan bisa diperkarakan," jelasnya.

Mereka meminta pihak manajemen Warkopi bisa meminta izin dan jika hendak mengkomersialkan grup ini maka harus membayar lisensi ke Dirjen KI.

Freddy Harris menyebutkan Warkop DKI sudah mendaftarkan nama sejak 2004 di kelas 41 di antaranya penggunaan jasa hiburan, produksi film, dan hiburan televisi.

"Jadi nanti kesepakatan dengan pihak terkait, lisensinya bayar berapa, kemudian didaftarkan. Warkop DKI (daftar) sudah lama 2004 di kelas 41, Lembaga Warkop DKI didaftarakan tanggal 21 Januari 2004," katanya.

Pihak Warkopi yang beranggotakan Alfin, Alfred, dan Sepriadi meminta maaf kepada Lembaga Warkop DKI karena melakukan parodi grup legenda tersebut. Akan tetapi manajemen mengklaim mereka sudah meminta izin kepada orang terdekat Indro untuk penggunaan konten.