Bagikan:

JAKARTA - Viralnya Warkopi sampai ke telinga Freddy Harris dari Dirjen Kekayaan Intelektual. Menurutnya, Lembaga Warkop DKI sudah terdaftar secara Undang-Undang sehingga pihak Warkopi perlu meminta izin.

Secara daring, Freddy menjelaskan proses terdaftarnya Warkop DKI sebagai Kekayaan Intelektual. Dia juga menyebut bahwa siapapun bisa mendaftarkan kekayaan intelektual ke Dirjen KI.

Bagaimana penjelasannya? Simak lewat video di bawah ini: