Bagikan:

JAKARTA - Pembatasan penggunaan gadget pada anak kini menjadi perhatian serius pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

Kebijakan ini hadir sebagai respons atas meningkatnya paparan digital pada anak yang berpotensi berdampak pada kesehatan mental, perkembangan, hingga keselamatan mereka di dunia maya.

Pemerintah menegaskan pengaturan ini bukan untuk melarang anak mengakses teknologi, melainkan menciptakan ruang digital yang lebih aman dan ramah bagi tumbuh kembang mereka.

“PP Tunas bukan untuk membatasi akses anak terhadap teknologi, melainkan untuk memastikan mereka tumbuh dalam ekosistem digital yang aman, sehat, dan mendukung perkembangan mereka," ujar Sekretaris Kemendukbangga Budi Setiyono dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu.

Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga)/BKKBN menilai regulasi ini menjadi langkah penting untuk memastikan anak-anak Indonesia dapat berkembang dalam lingkungan digital yang terlindungi.

Budi Setiyono menjelaskan bahwa laju perkembangan teknologi saat ini jauh lebih cepat dibandingkan kesiapan sistem perlindungan anak, baik di lingkungan keluarga maupun masyarakat. Karena itu, penerapan PP Tunas membutuhkan peran aktif orang tua sebagai garda terdepan dalam pengasuhan digital.

Ia menekankan ruang digital belum sepenuhnya dirancang dengan mempertimbangkan kebutuhan anak. Tanpa adanya aturan yang kuat serta pengawasan dari orang tua, anak berisiko tinggi terpapar konten berbahaya, mengalami kecanduan, hingga menghadapi gangguan kesehatan mental.

Orang tua pun diimbau untuk tidak lengah dalam mengawasi penggunaan internet oleh anak. Paparan digital yang berlebihan, berdasarkan berbagai penelitian, dapat menyebabkan gangguan fokus, keterlambatan perkembangan, serta meningkatkan potensi kecemasan dan depresi pada anak.

Selain itu, ancaman di dunia maya seperti perundungan siber, eksploitasi digital, dan interaksi yang tidak aman kian kompleks, sehingga memerlukan langkah penanganan yang lebih sistematis dan terintegrasi.

Melalui PP Tunas, pemerintah menetapkan sejumlah strategi utama, seperti memperkuat tanggung jawab platform digital dalam melindungi anak, termasuk penerapan pembatasan akses sesuai usia serta pengembangan sistem yang ramah anak dan tidak bersifat eksploitatif.

Upaya lainnya mencakup peningkatan literasi digital, baik melalui pendidikan formal maupun nonformal, serta pengawasan yang lebih ketat terhadap konten yang beredar di ruang digital.

Budi juga mengajak seluruh pihak untuk melihat isu ini sebagai tanggung jawab bersama, bukan hanya persoalan individu. Sinergi antara pemerintah, sekolah, orang tua, dan penyedia platform digital dinilai sangat penting untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif.

Ia turut menegaskan peran penting para Penyuluh Keluarga Berencana dalam memberikan edukasi, pendampingan, dan pembinaan kepada keluarga agar mampu menghadapi tantangan pengasuhan di era digital.