Bagikan:

JAKARTA - Penggunaan gadget di kalangan anak-anak kini semakin sulit dipisahkan dari kehidupan sehari-hari. Mulai dari belajar, hiburan, hingga bersosialisasi, semuanya banyak dilakukan melalui perangkat digital.

Namun di balik kemudahan tersebut, risiko paparan konten tidak sesuai usia hingga penyalahgunaan data pribadi menjadi perhatian serius, sehingga pengawasan dan regulasi terhadap platform digital menjadi semakin penting.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai keberhasilan penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas sangat bergantung pada kepatuhan platform digital.

Anggota KPAI, Kawiyan, menegaskan bahwa seluruh penyelenggara platform digital harus berkomitmen menjalankan aturan yang telah ditetapkan.

"Keberadaan PP Tunas harus diikuti dengan komitmen dan kepatuhan semua platform digital. Kepatuhan platform melaksanakan kewajiban-kewajiban yang dimandatkan PP Tunas akan menjadi kunci keberhasilan PP Tunas dalam memberikan perlindungan terhadap anak di ranah digital," kata Kawiyan.

Ia menjelaskan, platform digital wajib mematuhi berbagai ketentuan dalam regulasi tersebut, mulai dari klasifikasi usia pengguna, penilaian tingkat risiko platform, pembatasan akses sesuai usia, hingga perlindungan data pribadi anak.

Selain itu, platform juga dituntut melakukan moderasi konten, menyediakan transparansi algoritma, memberikan edukasi dan literasi digital kepada anak dan orang tua, serta menyediakan mekanisme pengaduan dan menjalani audit kepatuhan.

Sebagai langkah lanjutan, Kementerian Komunikasi dan Digital telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan turunan dari PP Tunas.

Regulasi ini dijadwalkan mulai berlaku efektif pada 28 Maret 2026.

Dalam aturan tersebut, platform digital dilarang memfasilitasi pembuatan akun media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Selain itu, platform juga diwajibkan untuk memblokir atau menonaktifkan akun anak dengan risiko tinggi pada kelompok usia tersebut.

Penerapan kebijakan ini dilakukan secara bertahap. Pada tahap awal, terdapat delapan platform digital yang wajib menyesuaikan kebijakan, yakni YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.