JAKARTA - Penggunaan gawai oleh anak-anak semakin meningkat, tak jarang mereka menghabiskan waktu berjam-jam menatap layar tanpa jeda. Meskipun teknologi digital membawa banyak manfaat, namun jika tidak diawasi dengan bijak, hal ini dapat berdampak negatif terhadap tumbuh kembang anak—baik dari sisi sosial, emosional, maupun kognitif.
Anak yang terlalu lama bermain gadget cenderung kurang aktif secara fisik, mudah terisolasi secara sosial, dan lebih rentan mengalami gangguan perhatian. Salah satu cara paling efektif untuk mencegah kecanduan gawai adalah dengan memperkuat komunikasi dalam keluarga.
Hal ini juga disampaikan oleh Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga sekaligus Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Wihaji, dalam sebuah acara di Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur. Ia mengingatkan pentingnya mendorong anak-anak untuk lebih banyak berinteraksi langsung dengan orang tua.
"Saya minta anak-anak lebih banyak ngobrol sama orang tua, dan orang tua juga aktif mengajak ngobrol anak-anak, supaya mereka tidak terlalu bergantung pada handphone untuk berkomunikasi," ujarnya.
Menurut Wihaji, gawai saat ini seolah telah menjadi "anggota keluarga" baru yang mulai menggantikan interaksi nyata dalam rumah. Bila komunikasi dalam keluarga minim, maka tidak mengherankan jika anak-anak lebih memilih gadget sebagai teman berbicara dan hiburan. Ia mencatat, rata-rata waktu penggunaan gawai oleh anak-anak bisa mencapai 7 hingga 8 jam per hari—angka yang tergolong tinggi dan perlu diwaspadai.
BACA JUGA:
Sebagai bentuk perlindungan terhadap dampak negatif digital, Wihaji mendukung penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas). Aturan ini menjadi salah satu upaya strategis pemerintah untuk membatasi paparan berlebihan terhadap konten digital yang tidak sesuai bagi anak.
"Kita berharap aturan ini bisa menjadi ruang kontrol agar anak tidak terpapar konten yang tidak sehat, dan mendorong mereka untuk tumbuh sebagai generasi emas Indonesia," kata Wihaji.
Implementasi PP Tunas dilakukan melalui kolaborasi lintas kementerian dan lembaga. Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) Rencana Aksi PP Tunas dilakukan oleh enam kementerian, yakni: Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, BKKBN, serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa kerja sama lintas sektor ini menjadi langkah konkret dalam membangun ekosistem digital yang ramah anak.
"Ini bentuk gotong royong antarkementerian sesuai arahan presiden, agar kita terus kompak dan bergerak bersama dalam melindungi anak-anak kita di ruang digital," ujarnya dalam acara yang digelar di TMII.