Bagikan:

YOGYAKARTA - Banyak orang menjadikan rumah sebagai tempat yang nyaman dan estetis, salah satunya dengan menambahkan dekorasi seperti boneka. Namun, bagi umat Islam, muncul pertanyaan penting, yaitu hukum memajang boneka di rumah dalam Islam? Apakah hal ini diperbolehkan atau justru termasuk sesuatu yang harus dihindari? Pertanyaan ini tidak lepas dari pembahasan dalam fikih mengenai gambar, patung, dan benda yang menyerupai makhluk bernyawa. Artikel ini akan membahas secara ringkas namun jelas mengenai hukum tersebut berdasarkan pandangan para ulama.

Pada saat ini boneka bukan hanya identik sebagai mainan anak-anak, melainkan mainan yang bisa dinikmati semua umur. Apalagi saat ini sudah marak blind box yang kebanyakan penikmatnya adalah orang dewasa.

Dilansir dari Nu Online, dilihat dari sejarahnya, boneka dahulu bentuknya jauh lebih sederhana, terbuat dari tanah liat, batu, kayu, tulang, gading, kulit, hingga lilin. Beberapa bahan tersebut masih digunakan hingga saat ini seperti boneka dari liat, kayu, atau lilin. Namun, demi keamanan anak-anak dan efisiensi biaya, beberapa bahan baru dikembangkan dan menjadi pilihan utama untuk memproduksi boneka yakni bahan dari kain atau plastik olahan seperti polivinil klorida (PVC), etilen vinil asetat (EVA), atau akrilonitril butadiena stirena (ABS).

Hukum Memajang Boneka di Rumah

Kebanyakan ulama seperti Maliki, Syafi'i, dan Hambali berpendapat bahwa dalam Islam memiliki boneka di rumah masih diperbolehkan. Begitu juga dengan Imam Nawawi dalam Syarh Muslim, keduanya berpendapat hal yang sama.

"Bahwa Islam melarang untuk membuat gambar dan patung, kecuali untuk boneka anak-anak. Karena ada dalil yang menunjukkan keringanan dalam hal ini.”

Al Qodhi ‘Iyadh menukil akan kebolehan tersebut dan Beliau mengatakan bahwa ini adalah pendapat mayoritas ulama. Begitu pula Imam Nawawi mengikuti pendapat ini dalam Syarh Muslim. Beliau Rahimahullah berkata bahwa dikecualikan dari larangan gambar atau patung yaitu jika dimaksudkan untuk boneka anak-anak karena ada dalil yang menunjukkan keringanan hal ini.

Kebolehan di sini adalah terserah mainan tersebut dalam bentuk manusia atau hewan, baik berbentuk tiga dimensi ataukah tidak, begitu pula yang berbentuk imajinasi yang tidak ada wujud aslinya seperti kuda yang memiliki sayap.

Namun ulama Hambali memberikan syarat kebolehannya jika tidak ada kepala atau anggota badannya tidak sempurna sehingga tidak dianggap bernyawa. Sedangkan ulama lainnya tidak mempersyaratkan seperti itu.

Jumhur (baca: mayoritas ulama) berdalil dengan pengecualian di atas berdasarkan hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, di mana Ia berkata:

كُنْتُ أَلْعَبُ بِالْبَنَاتِ عِنْدَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – وَكَانَ لِى صَوَاحِبُ يَلْعَبْنَ مَعِى ، فَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا دَخَلَ يَتَقَمَّعْنَ مِنْهُ ، فَيُسَرِّبُهُنَّ إِلَىَّ فَيَلْعَبْنَ مَعِى

“Aku dahulu pernah bermain boneka di sisi Nabi shallallahu ‘alaihi wa salam. Aku memiliki beberapa sahabat yang biasa bermain bersamaku. Ketika Rasululah shallallahu ‘alaihi wa salam masuk dalam rumah, mereka pun bersembunyi dari beliau. Lalu beliau menyerahkan mainan padaku satu demi satu lantas mereka pun bermain bersamaku” (HR. Bukhari no. 6130)

Ibnu Hajar Al Asqolani rahimahullah menyebutkan, “Para ulama berdalil dengan hadits ini akan bolehnya gambar (atau patung atau boneka) berwujud perempuan dan bolehnya mainan untuk anak perempuan. Hadits ini adalah pengecualian dari keumumann hadits yang melarang membuat tandingan yang serupa dengan ciptaan Allah. Kebolehan ini ditegaskan oleh Al Qodhi ‘Iyadh dan Beliau mengatakan bahwa inilah pendapat mayoritas ulama.” (Fathul Bari, 10: 527)

Sedangkan Ibnu Hajar berpendapat bahwa kebolehan bermain dengan boneka seperti ini telah mansukh (dihapus). Namun hadits ‘Aisyah lainnya menunjukkan bahwa klaim mansukh tersebut tidaklah tepat.

‘Aisyah radhiyallahu ‘anha menceritakan,

قَدِمَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مِنْ غَزْوَةِ تَبُوكَ أَوْ خَيْبَرَ وَفِى سَهْوَتِهَا سِتْرٌ فَهَبَّتْ رِيحٌ فَكَشَفَتْ نَاحِيَةَ السِّتْرِ عَنْ بَنَاتٍ لِعَائِشَةَ لُعَبٍ فَقَالَ « مَا هَذَا يَا عَائِشَةُ ». قَالَتْ بَنَاتِى. وَرَأَى بَيْنَهُنَّ فَرَسًا لَهُ جَنَاحَانِ مِنْ رِقَاعٍ فَقَالَ « مَا هَذَا الَّذِى أَرَى وَسْطَهُنَّ ». قَالَتْ فَرَسٌ. قَالَ « وَمَا هَذَا الَّذِى عَلَيْهِ ». قَالَتْ جَنَاحَانِ. قَالَ « فَرَسٌ لَهُ جَنَاحَانِ ». قَالَتْ أَمَا سَمِعْتَ أَنَّ لِسُلَيْمَانَ خَيْلاً لَهَا أَجْنِحَةٌ قَالَتْ فَضَحِكَ حَتَّى رَأَيْتُ نَوَاجِذَهُ.

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah tiba dari perang Tabuk atau Khoibar, sementara kamar ‘Aisyah ditutup dengan kain penutup. Ketika ada angin yang bertiup, kain tersebut tersingkap hingga mainan boneka ‘Aisyah terlihat. Beliau lalu bertanya, “Wahai ‘Aisyah, apa ini?” ‘Aisyah menjawab, “Itu mainan bonekaku.” Lalu beliau juga melihat patung kuda yang mempunyai dua sayap. Beliau bertanya, “Lalu suatu yang aku lihat di tengah-tengah boneka ini apa?” ‘Aisyah menjawab, “Boneka kuda.” Beliau bertanya lagi, “Lalu yang ada di bagian atasnya itu apa?” ‘Aisyah menjawab, “Dua sayap.” Beliau bertanya lagi, “Kuda mempunyai dua sayap!” ‘Aisyah menjawab, “Tidakkah engkau pernah mendengar bahwa Nabi Sulaiman mempunyai kuda yang punya banyak sayap?” ‘Aisyah berkata, “Beliau lalu tertawa hingga aku dapat melihat giginya.” (HR. Abu Daud no. 4932 dan An Nasai dalam Al Kubro no. 890. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan)

Hadits ini diceritakan setelah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pulang dari perang Tabuk. Ini sudah menunjukkan bahwa hadits ini tidak dimansukh (dihapus) karena datangnya belakangan.

Ulama Syafi’iyah, Malikiyah, dan Hambali beralasan dengan pengecualian tersebut bahwa mainan tadi dibolehkan karena ada hajat untuk mendidik anak. Oleh karena itu dari penjelasan di atas, maka berarti dibolehkan boneka untuk mainan anak perempuan dalam rangka mendidik mereka supaya anak perempuan bisa menjadi lebih penyayang.

Hukum memajang boneka di rumah dalam Islam bukanlah perkara yang sepenuhnya hitam-putih, melainkan memiliki rincian dan perbedaan pendapat di kalangan ulama. Secara umum, boneka yang digunakan sebagai mainan anak-anak mendapatkan kelonggaran, sementara boneka yang dijadikan dekorasi perlu diperhatikan bentuk, tujuan, dan tingkat kemiripannya dengan makhluk hidup. Sikap terbaik adalah mengambil jalan tengah dengan tetap menjaga kehati-hatian serta tidak berlebihan dalam menghias rumah. Rumah tidak hanya menjadi indah secara fisik, tetapi juga tetap membawa keberkahan dan ketenangan bagi penghuninya.

Semoga bermanfaat. Kunjungi VOI.id untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.