YOGYAKARTA - Banyak perempuan Muslim bertanya tentang hukum minum obat penunda haid agar bisa puasa, terutama menjelang Ramadan atau ibadah umrah. Apakah langkah ini diperbolehkan menurut syariat Islam?
Tidak dapat dipungkiri, keinginan untuk menjalankan puasa penuh selama satu bulan memang wajar. Namun, keputusan mengonsumsi obat penunda haid perlu dipertimbangkan dari sisi agama maupun kesehatan.
Haid sebagai Fitrah Perempuan
Puasa Ramadan adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat. Namun hukum syariat secara tegas menyebutkan bahwa perempuan yang sedang haid haram berpuasa dan wajib menggantinya di hari lain.
Ketentuan wanita yang sedang haid tidak boleh menjalankan puasa ramadan bukan bentuk kekurangan, melainkan bagian dari keringanan (rukhsah) dalam Islam.
Dilansir VOI dari laman Majelis Ulama Indonesia, Yusuf al-Qaradlawi dalam kitab Fatawa Mu’ashirah menjelaskan bahwa perempuan pada dasarnya telah didesain dengan siklus unik berupa menstruasi.
Yusuf al-Qaradlawi lebih mengutamakan agar siklus tersebut dibiarkan berjalan alami, kemudian perempuan cukup mengqadha puasa di luar Ramadan.
Menurut Yusuf al-Qaradlawi, menerima ketentuan haid sebagai bagian dari fitrah jauh lebih utama. Muslimah tidak menanggung dosa sedikit pun ketika tidak berpuasa karena menstruasi.
Baca juga artikel yang membahas Takjil Buka Puasa yang Tidak Cepat Basi: Pilihan Praktis untuk Keluarga dan Jualan
BACA JUGA:
Bolehkah Menggunakan Pil Penunda Haid?
Meski demikian, Yusuf al-Qaradlawi tidak mengharamkan penggunaan pil penunda haid. Ia menyebutkan bahwa hal tersebut boleh saja dilakukan, selama berada di bawah pengawasan dokter dan tidak menimbulkan bahaya bagi kesehatan. Prinsip yang harus dijaga adalah jangan sampai penggunaan pil justru merusak kondisi tubuh.
Pandangan ini sejalan dengan kaidah fikih “la darar wa la dirar” yang berarti tidak boleh membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
Pendapat serupa juga disampaikan oleh Muhammad Ibrahim Al-Hafnawi, Guru Besar Ushul Fikih Fakultas Syariah dan Hukum Thantha, Mesir. Dalam Fatawa Syar’iyyah Mu’ashirah, ia menegaskan bahwa tidak ada dalil spesifik dari Al-Qur’an, hadis, ijmak, maupun qiyas yang melarang konsumsi pil penunda menstruasi.
Namun, Muhammad Ibrahim Al-Hafnawi memberi catatan penting yaitu apabila terbukti membahayakan kesehatan, maka hukumnya menjadi haram. Karena itu, konsultasi dengan dokter spesialis sangat dianjurkan sebelum mengonsumsinya.
Sikap Majelis Ulama Indonesia
Di Indonesia, persoalan ini pernah dibahas oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dalam sidang Komisi Fatwa pada 12 Januari 1979, MUI memutuskan beberapa poin penting terkait pil anti haid.
Pertama, penggunaan pil anti haid untuk kepentingan ibadah haji hukumnya mubah. Kedua, penggunaan pil agar dapat berpuasa penuh selama Ramadan hukumnya makruh. Namun, bagi perempuan yang kesulitan mengqadha puasa di hari lain, hukumnya menjadi mubah.
Adapun penggunaan di luar kepentingan tersebut bergantung pada niat. Jika mengarah pada pelanggaran syariat, maka hukumnya haram.
Dari berbagai pendapat ulama, dapat dipahami bahwa hukum minum obat penunda haid agar bisa puasa pada dasarnya tidak dilarang. Namun, sebagian ulama lebih menganjurkan agar siklus haid dibiarkan alami dan puasa diganti di luar Ramadan.
Perlu diketahui, Islam sendiri telah memberi keringanan yang jelas bagi perempuan haid. Tidak berpuasa dalam kondisi tersebut bukanlah dosa, melainkan bentuk ketaatan terhadap aturan agama.
Oleh karena itu, keputusan menggunakan pil hendaknya dipertimbangkan secara matang, baik dari sisi kesehatan maupun kesiapan pribadi.
Pada akhirnya, hukum minum obat penunda haid agar bisa puasa, yang terpenting adalah menjaga kesehatan sekaligus menjalankan ibadah sesuai tuntunan syariat. Jika memilih menggunakan obat, pastikan aman dan di bawah pengawasan medis. Jika tidak, mengganti puasa di hari lain tetap sah dan sesuai ajaran Islam.