Bagikan:

YOGYAKARTA - Sholat Tarawih merupakan salah satu ibadah sunnah yang dijalankan umat Muslim selama bulan Ramadhan. Ibadah sunnah ini juga memiliki keutamaan yang sangat istimewa. Selain mendapatkan pahala berlimpah, setiap muslim yang mendirikan shalat Tarawih juga dapat memperkuat ikatan kebersamaan antar sesama umat melalui pelaksanaan berjamaah.

Namun, meskipun sholat Tarawih menjadi ibadah yang sangat dianjurkan dan penuh dengan keberkahan, ada satu hal yang kerap kali tidak diperhatikan oleh sebagian orang, yaitu terkait batas waktu shalat Tarawih, khususnya bagi mereka yang melaksanakannya secara sendirian di rumah.

Karena kesibukan atau ketidaktahuan, banyak yang melewatkan kesempatan untuk mendirikan shalat sunnah ini pada waktunya.

Dikutip dari laman NU Online, berikut batas waktu shalat tarawih yang harus dilaksanakan.

Tata Cara Pelaksanaan Shalat Tarawih

Shalat Tarawih dapat dilakukan sendirian atau berjamaah, tapi yang paling utama dilakukan secara berjamaah. Shalat ini dilaksanakan dengan satu kali salam setiap dua kali rakaat. Adapun niatnya adalah “Ushalli rak’ataini minat tarâwih” atau “Ushalli rak’ataini min qiyâmi ramadlân.”

Tarawih merupakan bentuk jama’ (plural) dari tarwihatun yang memiliki makna satuan dari beristirahat. Jadi, tarawih artinya beberapa kali istirahat. Disebut dengan istilah demikian, sebab para ulama dulu beristirahat setiap mendirikan empat rakaat atau dua kali salam.

Syekh Ibnu Hajar al-Haitami menegaskan:

وسميت تراويح؛ لأنهم لطول قيامهم كانوا يستريحون بعد كل تسليمتين

“Dan disebut tarawih, karena mereka beristirahat setiap dua kali salam, sebab lamanya berdiri. Mereka beristirahat tiap usai dua salam (empat rakaat),” (Syekh Ibnu Hajar al-Haitami, Tuhfah al-Muhtaj, juz 2, hal. 241).

Tarawih termasuk shalat sunnah muaqqatah, yaitu shalat sunnah yang diberi waktu khusus. Dengan kata lain, jika shalat Tarawih dilakukan di luar waktu yang sudah ditentukan syari’at, maka hukumnya tidak sah.

Batas Waktu Shalat Tarawih

Menurut pendapat yang kuat dalam mazhab Syafi’i, waktu Tarawih sama seperti waktu shalat Witir, yaitu waktu di antara shalat Isya dan terbitnya fajar. Dengan demikian, shalat Tarawih harus didirikan setelah shalat Isya, dan tidak sah jika dilakukan sebelumnya.

Disunnahkan pula mengakhirkan shalat Witir dari sholat Tarawih. Adapun menurut al-Imam al-Halimi, waktu pelaksanaannya yaitu setelah melewati seperempat malam ke atas. Yang dimaksud malam menurut istilah syari’at yaitu dimulai sejak terbenamnya matahari hingga terbitnya fajar.

Keterangan tersebut seperti yang dijelaskan dalam referensi di bawah ini:

قوله ووقتها بين صلاة العشاء وطلوع الفجر فهي كالوتر في الوقت ويندب تأخيره عنها

“Ucapan Syekh Ibnu Qasim, waktu Tarawih adalah di antara shalat Isya’ dan terbitnya fajar, maka Tarawih seperti Witir dalam hal waktu, dan disunnahkan mengakhirkan Witir dari Tarawih,” (Syekh Ibrahim al-Bajuri, Hasyiyah al-Bajuri ‘ala Ibni Qasim, juz 1, hal. 261)

ووقتها وقت الوتر، وفي جوازها قبل العشاء خلاف، والأصح: المنع.وقال الحليمي: لا يدخل وقتها إلا بعد مضي ربع الليل فصاعدا

“Dan waktu Tarawih adalah waktunya sholat Witir. Tentang kebolehan pelaksanaan Tarawih sebelum Isya terdapat ikhtilaf, menurut pendapat al-ashah (yang kuat) dicegah. Imam al-Halimi berkata, tidak masuk waktu Tarawih kecuali setelah melewati seperempat malam ke atas,” (Syekh Kamaluddin al-Damiri, al-Najm al-Wahhaj fi Syarh al-Minhaj, juz 2, hal. 310).

Demikian ulasan mengenai batas waktu shalat tarawih. Semoga bermanfaat. Kunjungi VOI.id untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.