JAKARTA — Berbeda dari suasana tegang yang biasanya menyelimuti momen sidang putusan, aktris Nikita Mirzani justru tampil ceria dan penuh semangat saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 28 Oktober.
Dalam sidang yang akan menentukan nasibnya terkait kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Nikita berulang kali menegaskan bahwa dirinya merasa bahagia.
“Happy, happy, happy,” ujar Nikita sambil tersenyum, ketika ditanya awak media mengenai perasaannya menjelang pembacaan putusan hakim.
Sikap santai dan optimistis itu menjadi sinyal bahwa Nikita sudah siap menghadapi apapun hasil persidangan panjang yang telah ia jalani. Ia mengaku tidak melakukan persiapan khusus selain berdoa dan berserah diri pada keputusan majelis hakim.
“Nggak ada persiapan,” ujarnya singkat.
“Doain aku yaa,” tambahnya sambil melangkah masuk ke ruang sidang.
Menariknya, sidang putusan Nikita bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda. Ia pun berharap momentum bersejarah itu membawa energi positif dan keadilan dalam proses hukumnya.
“Pas banget hari Sumpah Pemuda ya. Semoga keadilan masih ada di PN Jaksel,” harap Nikita.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 9 Oktober, JPU menyatakan bahwa Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas seluruh dakwaan yang diarahkan kepadanya. Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut agar Nikita dijatuhi denda dalam jumlah besar.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar Jaksa Penuntut Umum di ruang sidang.
BACA JUGA:
JPU juga meminta agar Nikita Mirzani tetap ditahan selama proses hukum berjalan.
“Memerintahkan supaya terdakwa tetap ditahan,” tambah jaksa.
Nikita Mirzani divonis penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,