Dituntut 11 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar, Nikita Mirzani Terlihat Santai di Ruang Sidang

09 Oktober 2025, 17:05 | Tim Redaksi

Bagikan:

JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat artis Nikita Mirzani pada Kamis, 9 Oktober 2025. Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman pidana 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan terhadap Nikita Mirzani. Selaku terdakwa, Nikita Mirzani memasuki ruang sidang utama sekitar pukul 10.45 WIB dan menjalani proses persidangan dengan santai dengan sesekali melemparkan senyum di ruang sidang.