Bagikan:

JAKARTA — Dalam sidang tuntutan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Nikita Mirzani, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memaparkan sejumlah hal yang dianggap memberatkan terdakwa.

JPU menilai bahwa tindakan Nikita telah merusak nama baik dan martabat orang lain, dalam hal ini Reza Gladys, yang merupakan pelapor dalam kasus tersebut. Selain itu, perbuatan Nikita juga disebut telah meresahkan masyarakat dalam skala nasional.

“Keadaan yang memberatkan: perbuatan terdakwa merusak nama baik martabat orang lain, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dalam skala nasional,” ujar Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 9 Oktober.

Tak hanya perbuatannya di luar pengadilan, sikap Nikita Mirzani selama persidangan pun menjadi sorotan. JPU menilai bahwa artis berusia 39 tahun itu tidak menunjukkan itikad baik dan kerap berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

“Terdakwa telah menikmati hasil kejahatan, terdakwa tidak bersikap sopan di persidangan, terdakwa berbelit-belit di persidangan, terdakwa tidak mengakui perbuatannya, terdakwa sudah pernah dihukum, dan terdakwa tidak menghargai jalannya persidangan,” papar jaksa.

Meski begitu, JPU tetap mencantumkan satu hal yang dianggap meringankan bagi Nikita Mirzani, yakni statusnya sebagai seorang ibu yang memiliki tanggungan keluarga.

“Keadaan yang meringankan: terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga,” sebut jaksa.

Sebelumnya, JPU menyatakan bahwa Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas seluruh dakwaan yang diarahkan kepadanya. Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut agar Nikita dijatuhi denda dalam jumlah besar.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar Jaksa Penuntut Umum di ruang sidang.