Bagikan:

JAKARTA - Tim kuasa hukum Nikita Mirzani memberikan respons keras terhadap tuntutan 11 tahun penjara yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Usman Lawala, selaku kuasa hukum, menyatakan bahwa tuntutan tersebut tidak berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan menyoroti sejumlah inkonsistensi dalam argumen jaksa.

"Tuntutan itu tidak lagi berdasarkan fakta, tidak lagi berdasarkan bukti-bukti yang ada di persidangan," ujar Usman Lawala setelah sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 9 Oktober.

Usman menyoroti dua pasal utama dalam tuntutan, yakni Pasal 27B UU ITE dan Pasal 3 UU TPPU. Menurutnya, jaksa mengubah argumen inti terkait alat ancaman dalam kasus ITE.

Bila dalam dakwaan awal ancaman disebut berupa tindakan menjelek-jelekkan produk, dalam tuntutan jaksa justru menyebut alat ancamnya adalah bukti pembelian produk yang disamarkan.

"Berarti jaksa sendiri tidak konsisten dengan dakwaannya. Di awal dia sebutkan ancaman itu karena mau membuka produknya yang bermasalah, sekarang dirubah dalam tuntutannya," jelas Usman.

Terkait dakwaan TPPU, Usman menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki niat jahat (mens rea) untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta

Ia menjelaskan bahwa transfer uang merupakan hasil kesepakatan bisnis yang jelas dengan pihak Reza Gladys. Dana tersebut ditransfer ke rekening perusahaan PT Bumi Parawisesa atas nama Nikita Mirzani, yang menurutnya membuktikan tidak ada upaya penyembunyian.

"Bagaimana unsur menyembunyikan atau menyamarkan terpenuhi? Uang itu tidak diputar. Transfernya jelas, pemesanannya atas nama Nikita Mirzani," tegasnya.

Pihaknya kini tengah menyiapkan pledoi (nota pembelaan) komprehensif untuk membantah seluruh poin tuntutan jaksa.