JAKARTA – Aktris Nikita Mirzani mengungkapkan bahwa ia menulis sendiri pleidoi atau nota pembelaan yang akan dibacakannya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Pleidoinya sudah bikin sendiri, nanti dengar aja," kata Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 16 Oktober.
Ia menjelaskan bahwa pleidoi tersebut tidak terlalu panjang, hanya sekitar dua puluh halaman. "Nggak banyak, cuma dua puluh halaman," ucap Nikita.
Nikita juga menegaskan bahwa dirinya akan membacakan pleidoi itu secara langsung di hadapan majelis hakim dengan penuh perasaan.
"Dibacain sendiri dengan penuh rasa air mata haru," lanjutnya.
Terkait harapannya terhadap hasil sidang, Nikita berharap majelis hakim menjatuhkan putusan yang adil berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan.
"Mudah-mudahan vonisnya sesuai sama fakta persidangan aja, fakta-fakta persidangan, itu aja," tandas Nikita.
Sebagai informasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara tegas menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 11 tahun kepada artis yang dikenal dengan berbagai kontroversinya tersebut.
Tuntutan berat ini diajukan atas dua dakwaan berlapis, yakni pemerasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 9 Oktober, JPU menyatakan bahwa Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas seluruh dakwaan yang diarahkan kepadanya. Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut agar Nikita dijatuhi denda dalam jumlah besar.
BACA JUGA:
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar Jaksa Penuntut Umum di ruang sidang.