JAKARTA - Sidang kreator konten Vadel Badjideh atas kasus dugaan tindak asusila terhadap putri Nikita Mirzani, Laura Meizani kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang yang digelar secara daring ini beragendakan bacaan tuntutan dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU). Di mana JPU menuntut Vadel dengan 12 tahun penjara dan denda Rp1 Miliar atas kasus ini atau diganti dengan kurungan selama 6 bulan penjara apabila tidak bisa membayar denda.
"Sidang tadi sudah menyampaikan surat tuntutannya, JPU sudah menyampaikan surat tuntutannya. Dituntut selama 12 tahun, denda Rp1 Miliar. Apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Rio Barten, humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 1 September.
Atas tuntutan ini, pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan kesempatan untuk pihak Vadel Badjideh mengajukan pleidoi alias pembelaan atas tuntutan ini di pekan depan.
"Agenda selanjutnya maka sidang sudah ditunda 1 minggu ke depan untuk penyampaian pembelaan dari terdakwa," lanjut Rio Barten.
Mengetahui tuntutan ini, pihak Vadel Badjideh yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Oya Abdul Malik mengaku tidak puas dan akan berusaha pada saat pembelaan.
BACA JUGA:
"Dengan tuntutan hari ini kalau disampaikan cukup puas, belum puas saya. Tapi it's okay, buat kami masih ada waktu untuk mengajukan pembelaan dan pleidoi," tutur Oya Abdul Malik.
Begitu pula dengan reaksi Vadel usai dibacakan tuntutan, Oya menuturkan kalau kliennya terlihat kecewa dan terkejut dengan tuntutan JPU. Namun ia memastikan Vadel berusaha untuk memahami dan menerimanya.
"Kecewa iya, kaget iya. Maksudnya, ya ekspresif saja ya dia, tapi ditutup dengan senyum. Dia memahami dan menerima," ungkap Oya Abdul Malik.
Pada sidang selanjutnya, Oya menyebutkan kalau Vadel akan menyampaikan pleidoinya secara pribadi di hadapan hakim.
"Disampaikan oleh majelis apakah akan menyampaikan pleidoi secara pribadi. Vadel menyampaikan akan melakukan pleidoi melalui kuasa hukum, tapi juga dia akan membacakan secara pribadi," pungkas Oya Abdul Malik.