Bagikan:

JAKARTA - Nikita Mirzani menanggapi terkait vonis 9 tahun yang dijatuhkan kepada kreator konten Vadel Badjideh atas kasus dugaan tindak asusila dan aborsi terhadap putrinya, LM.

Nikita mengatakan selama apapun hukuman yang diberikan majelis hakim terhadap Vadel tidak akan bisa mengembalikan masa depan putri sulungnya tersebut.

"9 tahun, mau 9 tahun, 12 tahun, 20 tahun tidak bisa mengembalikan lagi masa depan anak saya yang satu-satunya wayang Laura Meizani," ujar Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 2 Oktober.

Tak bisa dipungkiri, Nikita Mirzani sebagai seorang ibu mengaku sakit hati dengan perbuatan yang dilakukan Vadel terhadap putrinya.

"(Sebagai ibu) Sakit banget lah!" tegas Nikita Mirzani.

"Dia tidak tahu bagaimana rasanya ketika seorang anak perempuan yang diurus sendiri, melahirkan, merawat sendiri, serta membesarkan sendiri itu seperti apa, dia tidak mengerti," ungkap Nikita Mirzani.

Bahkan ibu dari tiga orang anak ini mengaku tidak puas dengan denda dan juga vonis hukuman penjara yang diberikan kepada Vadel Badjideh.

"Nggak puas (vonis 9 tahun). (Di penjara) Selama-lamanya lah," pungkasnya.

Sebelumnya, Vadel dijatuhi pidana penjara selama 9 tahun serta denda sebesar Rp1 miliar.

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda 1 miliar rupiah, apabila terdakwa tidak mampu membayarnya diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," lanjut hakim.

Majelis hakim juga menjelaskan sejumlah hal yang menjadi pertimbangan dalam menjatuhkan hukuman.

"Menimbang bahwa sebelum majelis hakim menjatuhkan pidana, perlu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan yang ada dalam diri terdakwa. Hal yang memberatkan: perbuatan terdakwa bertentangan dengan norma agama dan kepatutan yang hidup dan tumbuh di dalam masyarakat. Kesalahan yang dilakukan oleh terdakwa bukan ditutupi oleh terdakwa, akan tetapi ditutupi dengan kesalahan yang lain. Artinya, satu perbuatan ditutupi dengan perbuatan kedua, aborsi, begitu maksudnya ya," jelas majelis hakim.

Selain itu, Vadel dinilai memanfaatkan kondisi keluarga korban yang tidak harmonis.

"Terdakwa memanfaatkan keadaan hubungan yang tidak harmonis antara anak korban dengan saksi ibu dari atau ibu dari anak korban. Tiadanya perdamaian antara terdakwa dengan anak korban," sambungnya.

Meski demikian, majelis hakim juga mempertimbangkan keadaan yang meringankan terdakwa.