Bagikan:

JAKARTA - Kreator konten Vadel Badjideh mengungkapkan kekecewaannya terkait tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus dugaan tindak asusila terhadap putri Nikita Mirzani, Laura Meizani alias LM.

Meski kecewa, Vadel mengaku pasrah atas tuntutan yang diberikan oleh JPU terkait kasusnya ini dan menyerahkan putusan pada takdir Tuhan.

"Kecewa (tuntutan 12 tahun), cuman ya kita serahkan lagi ke Allah aja," ungkap Vadel Badjideh di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 8 September.

Vadel pun mengaku tidak takut apabila nantinya ia divonis 12 tahun penjara karena yakin akan ada hikmah di balik kejadian ini dan siap menerima keputusan akhirnya.

"Kalau takut nggak, karena kalau janjinya Surga buat saya," lanjut Vadel Badjideh.

"Siap (untuk putusan), insyaallah siap," beber Vadel Badjideh.

Untuk sidang yang beragendakan pleidoi alias nota pembelaan yang akan digelar hari ini, Vadel menuturkan tidak memiliki persiapan khusus selain berdoa.

"(Untuk sidang hari ini) Persiapannya doa," ujar Vadel Badjideh.

Ia pun enggan banyak bicara terkait pleidoi yang akan disampaikan oleh pihaknya di persidangan nanti. "Kita lihat nanti ya," tegas Vadel Badjideh.

Sebelumnya, dalam sidang yang digelar secara daring ini beragendakan bacaan tuntutan dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU). Di mana JPU menuntut Vadel dengan 12 tahun penjara dan denda Rp1 Miliar atas kasus ini atau diganti dengan kurungan selama 6 bulan penjara apabila tidak bisa membayar denda.

"Sidang tadi sudah menyampaikan surat tuntutannya, JPU sudah menyampaikan surat tuntutannya. Dituntut selama 12 tahun, denda Rp1 Miliar. Apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Rio Barten, humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 1 September.