JAKARTA – Pihak Vadel Badjideh kembali melanjutkan upaya hukumnya dengan resmi mengajukan kasasi. Langkah ini diambil sebagai respons atas putusan pengadilan sebelumnya yang dinilai belum memenuhi rasa keadilan bagi pihak terdakwa.
Kuasa hukum Vadel, Oya Abdul Malik, hadir langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menyerahkan berkas memori kasasi tersebut.
"Agendanya hari ini saya memasukkan memori kasasi," kata Oya Abdul Malik, kuasa hukum Vadel Badjideh di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 24 November.
Menurut Oya, pengajuan kasasi ini bukan sekadar formalitas, melainkan upaya serius untuk mendudukkan kembali fakta-fakta hukum yang ada. Ia berharap majelis hakim di tingkat kasasi dapat memeriksa berkas perkara dengan lebih teliti dan mendalam.
"(Alasan ajukan kasasi) Ya mempertegas fakta persidangannya, menguraikan lagi lebih detail. Berharap ini betul-betul dibaca, betul-betul ditelaah," ungkap Oya.
Salah satu poin utama yang ditekankan dalam memori kasasi tersebut adalah peninjauan kembali terhadap alat bukti saintifik. Oya menegaskan bahwa hasil pemeriksaan medis dan keterangan ahli seharusnya menjadi pertimbangan utama.
"Bukti-buktinya apa, apa kesaksian ahli forensik, apa hasilnya visum, itu kan dilampirkan semua. Jadi dibaca, tolong dibaca," lanjutnya.
Langkah kasasi ini ditempuh setelah pihak Vadel merasa kecewa dengan putusan di tingkat banding atau Pengadilan Tinggi. Meski enggan merinci satu per satu, Oya menyiratkan adanya ketidakpuasan terhadap proses peradilan sebelumnya.
"(Putusan Pengadilan Tinggi) Banyak lah kejanggalan, cuma saya nggak mau ngomong lah, udah malas," ujar Oya.
Menutup pernyataannya, Oya menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan hak kliennya hingga titik darah penghabisan. Ia memastikan tidak akan menyerah dalam mencari keadilan bagi Vadel Badjideh.
"Saya bilang saya nggak akan berhenti sampai langit ketujuh," lanjutnya.
Sebagai informasi, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman terhadap kreator konten Vadel Badjideh dalam kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan aborsi ilegal.
Dalam putusan banding yang dibacakan pada 5 November 2025, majelis hakim yang dipimpin Sri Andini, S.H., M.H. menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada Vadel. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
BACA JUGA:
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan,” bunyi amar putusan, dikutip VOI, Kamis, 6 November.
Majelis hakim tingkat banding menilai, perbuatan Vadel menimbulkan trauma mendalam bagi korban dan menunjukkan adanya niat jahat (mens rea) yang kuat.
“Perbuatan Terdakwa jelas telah menimbulkan trauma yang mendalam bagi anak korban, juga mempengaruhi kondisi kandungan anak korban di masa depan,” demikian pertimbangan hakim dalam putusan tersebut.
Putusan ini sekaligus mengubah vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 359/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Sel, yang sebelumnya pada 1 Oktober 2025 menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.