Bagikan:

JAKARTA – Nikita Mirzani secara resmi menempuh upaya hukum banding atas vonis yang diterimanya. Tim kuasa hukumnya menegaskan bahwa langkah ini diambil karena adanya keyakinan kuat bahwa Majelis Hakim telah mengabaikan puluhan bukti dan keterangan saksi yang mereka ajukan selama persidangan.

Salah satu kuasa hukum Nikita Mirzani, Galih, mengonfirmasi pendaftaran permohonan banding tersebut di pengadilan. Menurutnya, keputusan ini adalah hasil diskusi mendalam dengan Nikita pasca pembacaan vonis pada 28 Oktober lalu.

"Setelah divonis, kami sempat berdiskusi dulu. Kami sempat datang ke rutan, dan akhirnya kita ingin mengajukan upaya hukum banding," ujar Galih kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 3 November.

Galih menegaskan, pengajuan banding ini merupakan inisiatif murni dari pihak Nikita dan tidak dipengaruhi oleh ada atau tidaknya langkah serupa dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Barusan saya cek belum ada sampai saat ini JPU untuk menyatakan banding," katanya.

Poin utama yang menjadi dasar pengajuan banding adalah dugaan adanya kekeliruan hakim dalam membuat pertimbangan hukum. Pihak Nikita merasa bahwa seluruh bukti dan saksi yang mereka hadirkan, termasuk saksi ahli, sama sekali tidak dipertimbangkan oleh majelis.

"Kekeliruannya di situ. Karena kan berdasarkan bukti, berdasarkan saksi. Saksi kita itu satu pun tidak ada dilihat, semuanya dikesampingkan," tegas Galih.

"Dari 57 bukti yang kami ajukan, termasuk daripada saksi fakta, termasuk daripada keterangan ahli, mana pertimbangannya? Pertimbangan hukumnya tidak ada sama sekali," sambungnya.

Pihaknya berharap Pengadilan Tinggi dapat menggali kembali fakta-fakta persidangan dan melihat kekeliruan yang terjadi.

Di akhir pernyataannya, Galih menyampaikan pesan singkat dari Nikita Mirzani yang memohon doa dari publik agar perjuangannya untuk mendapatkan keadilan dapat terwujud.

"Pesannya doain aja, dikawal aja kasus ini, doakan. Sampai sekarang minta doanya untuk bebas," pungkasnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Nikita bersalah atas kasus pemerasan dengan ancaman pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Atas perbuatannya, Nikita dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun. Selain hukuman badan, Nikita juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, ia wajib menjalani kurungan pengganti selama 3 bulan.

Menyatakan terdakwa Nikita Mirzani tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” lanjut hakim.