Bagikan:

YOGYAKARTA – Perceraian merupakan suatu keadaan yang tidak diinginkan, namun dalam kondisi tertentu, perpisahan bisa menjadi jalan terbaik bagi kedua belah pihak. Dalam konteks ini, ada hal yang cukup sering ditanyakan, yakni hukum istri minta cerai dalam Islam – apakah tindakan tersebut dibenarkan secara syariat? Untuk mengetahui jawaban dari pertanyaan tersebut, simak penjelasan di bawah ini.

Hukum Istri Minta Cerai dalam Islam

Dalam Islam, salah satu keutamaan menikah adalah untuk menyempurnakan separuh agama. Hal ini dinyatakan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Al-Baihaqi dengan sanad Anas bin Balik. Hadis tersebut berbunyi:

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِذَا تَزَوَّجَ الْعَبْدُ فَقَدْ كَمُلَ نِصْفُ الدِّينِ، فَلْيَتَّقِ اللهَ فِي النِّصْفِ الْبَاقِي

“Anas bin Malik r.a. berkata, Rasulullah SAW bersabda, “Apabila seorang hamba menikah, sungguh ia telah menyempurnakan separuh agama. Maka bertaqwalah kepada Allah pada separuh sisanya.” (HR. Al-Baihaqi, dihasankan oleh Syaikh al-Albani).

Dari hadis tersebut dapat disimpulkan bahwa seorang muslim dan muslimah yang menikah dengan niat ibadah kepada Allah SWT dan menjalakan syariat-Nya telah menyempurnakan separuh agamanya.

Akan tetapi, kehidupan setelah pernikahan tidak selalu berjalan baik seperti yang diharapkan. Konflik dan intrik seringkali mewarnai kehidupan berumah tangga dengan sebab yang beragam, mulai dari masalah ekonomi, perselingkuan, suami tidak memberi nafkah, dan masih banyak lagi. Jika hal ini tidak disikapi dengan bijak, konflik tersebut bisa berujung pada perceraian.

Nah, dalam fiqih Islam, gugatan cerai (talak) termasuk salah satu tindakan yang dikaji dengan sangat mendalam dan diatur secara spesifik, serta memerlukan pemenuhan syarat-syarat tertentu.

Dikutip dari laman NU Online, Sayyid Abdurrahman bin Husain bin Umar al-Hadrami menerangkan bahwa gugatan cerai termasuk tindakan yang penuh risiko. Bahkan sebagian ulama memilih untuk diam tentang hal ini. Akan tetapi, jika perceraian tidak bisa dihindari, maka istri bisa mengajukan gugatan cerai kepada suami. Akan tetapi, ada beberapa ketentuan dan syarat yang harus dipenuhi agar prosesnya sah sesuai dengan prinsip hukum Islam.

Menukil kitab Bughyatul Mustarsyidin fi Talkhishi Fatawa Ba’dil Amimmah minal Mutaakhirin karya Sayyid Abdurrahman bin Umar al-Hadrami, berikut syarat istri mengajukan gugatan cerai kepada suami:

  • Suami tidak mampu memberikan nafkah, pakaian dan tempat minum, bukan makanan tambahan.
  • Suami sama sekali tidak memiliki pekerjaan atau penghasilan yang mencukupi untuk itu. Suami tidak dapat menemukan seseorang yang bisa mempekerjakannya.
  • Suami menderita penyakit yang berbahaya
  • Suami memiliki pekerjaan yang tidak layak yang ia enggan lakukan, atau pekerjaannya adalah sesuatu yang haram.
  • Suami hadir, namun hartanya berada jauh dua marhalan (sekitar 89 km, menurut sebagian pendapat).
  • Harta suami berupa properti, barang dagangan, atau utang yang belum jatuh tempo.
  • Harta suami ada pada orang yang kesulitan atau sedang disita.
  • Nafkah dari semua sumber tersebut tidak dapat diperoleh dalam waktu tiga hari.

Dari sembilan syarat di atas, Islam memperbolehkan istri mengajukan gugatan cerai kepada suami dengan alasan nafkah yang kurang terpenuhi.

Meski begitu, perceraian tetap menjadi pilihan terakhir dalam Islam. Sebagaimana disebutkan dalam hadis Nabi yang diriwayatkan oleh Abu Daud, “barang hahal yang paling dibenci oleh Allah adalah talak.”

Sebelum mengambil langkah perceraian, pasangan suami istri yang berkonflik disarankan untuk melakukan islah atau perdamaian. Langkah ini sangat dianjurkan agar hubungan yang retak bisa dipulihkan.

Demikian informasi tentang hukum istri minta cerai dalam Islam. Dapatkan update berita pilihan lainnya hanya di VOI.ID.