Bagikan:

YOGYAKARTA - Pernikahan siri menjadi perhatian dan perbincangan publik seiring banyaknya kasus pria beristri yang menikah lagi tanpa sepengetahuan istri atau pasangan sahnya. Beranjak dari fenomena tersebut, bolehkah poligami tanpa restu istri pertama?

Praktik pernikahan yang tidak tercatat secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) ini masih banyak terjadi di Indonesia. Namun demikian, hal tersebut kerap mengundang persoalan hukum dan sosial, terlebih ketika dilakukan secara diam-diam.

Poligami Tanpa Restu Istri Pertama, Apakah Sah?

Secara bahasa, istilah nikah siri berakar dari kata Arab "sirrun" yang berarti rahasia. Dengan demikian, pernikahan ini diselenggarakan secara sembunyi-sembunyi, berbeda dengan pernikahan terbuka sebagaimana mestinya.

Dalam fikih Islam, poligami menjadi halal atau diperbolehkan dengan syarat suami mampu bersikap adil dan mampu menafkahi seluruh istrinya dengan layak. Persetujuan dari istri pertama tidak menjadi syarat sahnya akad, sehingga tidak berpengaruh terhadap keabsahan pernikahan secara agama.

Syariat Islam mewajibkan lima rukun nikah yang harus dipenuhi, antara lain calon suami dan istri, wali nikah, dua orang saksi, mahar, serta ijab kabul. Selama unsur tersebut ada, secara syariat agama pernikahan dianggap sah, meskipun itu dilakukan secara siri.

Namun, izin dari istri pertama tetap dipandang sebagai bagian dari etika rumah tangga dan bentuk perlakuan baik (mu’asyarah bil ma’ruf) yang diajarkan dalam Islam.

Di sisi lain, Indonesia merupakan negara hukum. Oleh sebab itu, pernikahan yang sah secara syariat agama tidak otomatis sah menurut negara.

Pasal 2 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang telah diperbarui melalui UU No. 16 Tahun 2019, menyatakan bahwa setiap pernikahan harus dicatat sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kompilasi Hukum Islam (KHI) juga memperkuat aturan tersebut dengan mewajibkan pencatatan perkawinan agar tercipta ketertiban masyarakat.

Pernikahan Siri Berisiko Dipidanakan

Dengan demikian, pernikahan siri memiliki konsekuensi dianggap tidak mempunyai kekuatan hukum formal. Sehingga, hak-hak seperti nafkah, waris, dan status administrasi anak dapat terkendala karena pernikahan tersebut tidak tercatat secara hukum.

Selain itu, pernikahan siri berisiko mengundang persoalan pidana jika salah satu pihak masih terikat pernikahan sah.

Tanpa adanya izin pasangan, tindakan tersebut dapat dianggap sebagai perbuatan perzinahan dengan ancaman pidana maksimal sembilan bulan penjara sesuai Pasal 284 ayat (1) KUHP.

Berdasarkan Pasal 279 ayat (1) KUHP, jika pernikahan siri tersebut dicatatkan dengan itikad buruk, ancaman hukuman dapat meningkat hingga lima tahun.

Dilansir dari laman MUI, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Cholil Nafis, menjelaskan bahwa pernikahan siri memang sah secara agama, akan tetapi keputusan MUI menyatakan praktik tersebut haram sebab menimbulkan banyak mudarat.

Dampak yang paling besar umumnya dirasakan perempuan dan anak, mulai dari ketidakjelasan hak hingga perlindungan hukum.

MUI mewajibkan untuk memilih pernikahan yang dicatat negara, mengingat pencatatan perkawinan menjadi bagian dari penyempurnaan akad.

Proses ini dilakukan untuk memastikan kejelasan status hukum keluarga, di antaranya hak waris, nafkah, hingga administrasi anak di masa mendatang.

Oleh karena itu, agar pernikahan sah secara agama dan hukum, jika seorang suami masih mempunyai istri sah dan ingin menikah lagi, ia wajib memperoleh izin dari istri sahnya terlebih dahulu serta mengajukan permohonan izin poligami ke pengadilan agama.

Demikianlah ulasan mengenai poligami tanpa restu istri pertama dan hukumnya. Semoga bermanfaat. Kunjungi VOI.id untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.