YOGYAKARTA - Apa hukum istri minta cerai tapi suami menolak? Ada beberapa kondisi yang kadang terjadi pada sebagian orang, contohnya lelah secara emosional, terjebak dalam hubungan yang tak sehat, tapi bingung harus bagaimana karena merasa terkunci secara hukum dan agama. Untuk selengkapnya, simak penjelasan persoalan tersebut dari hukum Islam dan hukum negara di bawah ini.
Apa Hukum Istri Minta Cerai Tapi Suami Menolak?
Kondisi ini pada dasarnya cukup kompleks. Banyak istri yang hendak mengakhiri pernikahan karena alasan yang sah, misalnya perselingkuhan, kekerasan, kewajiban nafkah yang tidak dilaksanakan, atau tidak adanya keharmonisan dalam rumah tangga.
Namun, sering kali mereka menghadapi kebuntuan sebab suami tidak mau menceraikan atau justru mengancam tidak akan mengucap talak.
Padahal, dalam sistem hukum kita dari segi agama ataupun negara, ada jalan keluar yang dapat ditempuh. Simak pembahasannya di bawah ini satu per satu.
Hukum Istri Minta Cerai tapi Suami Menolak dalam Islam
Dalam Islam, pernikahan merupakan akad suci, tapi bukan berarti hubungan tersebut harus dipertahankan jika hanya membawa mudarat (kerugian atau bahaya).
Istri Diperkenankan Mengajukan Cerai (Khulu’)
Jika suami tidak mau menceraikan, istri tetap dapat mengajukan perceraian melalui lembaga peradilan agama dengan permohonan khulu’, yaitu cerai karena permintaan seorang istri. Hal ini sesuai dengan hadits berikut:
“Jika seorang wanita tidak menyukai suaminya dan khawatir tidak dapat menjalankan kewajiban, maka dia boleh meminta cerai dengan mengembalikan mahar.”
(HR. Bukhari)
Namun, dalam praktiknya, tidak semua gugatan cerai oleh istri diproses sebagai khulu’, jika istri menggugat cerai dengan alasan syar’i seperti:
- Suami tidak memberikan nafkah
- Suami pergi meninggalkan rumah
- Suami kasar dan melakukan KDRT
- Suami tidak bisa menjalankan kewajiban sebagai suami
Hal tersebut dapat diproses sebagai fasakh atau cerai gugat biasa, tanpa perlu mengembalikan mahar.
BACA JUGA:
Perceraian Bukan Hanya Menjadi Hak Suami
Ada kesalahpahaman di masyarakat yang menyebutkan bahwa hanya suami yang memiliki hak menceraikan. Padahal, Islam memberikan solusi kepada istri untuk keluar dari pernikahan yang menyakitkan.
Ulama bersepakat bahwa jika suami menjadikan rumah tangga seperti neraka bagi istri, maka istri diperbolehkan menggugat cerai.
Contoh: Seorang istri bernama Maysaroh (bukan nama sebenarnya) mengajukan gugatan cerai sebab suaminya tidak menafkahinya selama 1 tahun penuh dan selalu main tangan.
Dalam kasus demikian, majelis hakim di pengadilan agama umumnya akan mempertimbangkan alasan tersebut, dan cerai dapat dikabulkan meski tanpa “talak” dari suami.
Dengan demikian, dalam Islam, istri tetap boleh mengajukan gugatan cerai meskipun suaminya menolak, selama menurut syariat ada alasan yang sah. Dalam istilah fikih, hal ini dikenal dengan dua jalur: khulu’ dan fasakh.
Khulu’ yaitu ketika istri meminta cerai karena merasa tidak sanggup lagi hidup bersama suami, entah karena tidak ada kecocokan, tekanan batin, atau perasaan tidak nyaman dalam dirinya secara terus-menerus.
Umumnya, khulu’ dilakukan dengan syarat istri mengembalikan mahar (maskawin) yang sudah diberikan oleh suami. Namun harus diingat, khulu’ baru bisa terjadi jika suami setuju.
Jika suami menolak atau tidak mau menceraikan, Islam tetap memberi jalan keluar. Istri dapat menempuh jalur fasakh, yaitu pembatalan pernikahan oleh hakim agama. Ini dapat dilakukan jika terdapat alasan syar’i yang jelas dan dapat dibuktikan, misalnya:
- Suami tidak memberi nafkah lahir ataupun batin
- Suami menghilang dalam waktu lama tanpa kabar
- Terjadi KDRT atau kekerasan
- Suami tidak menjalankan kewajiban atau tanggung jawab rumah tangga
Dalam kasus-kasus tersebut, meskipun suami tetap bersikeras menolak cerai, hakim berhak menetapkan perceraian secara resmi.
Dengan begitu, istri sah-sah saja mengajukan permintaan cerai, meskipun suami tidak setuju. Asalkan ada alasan yang kuat dan dibenarkan hukum, pengadilan dapat membantu menyelesaikan tanpa perlu tanda tangan suami.
Demikianlah ulasan mengenai apa hukum istri minta cerai tapi suami menolak. Semoga bermanfaat! Kunjungi VOI.id untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.