JAKARTA - Kuasa hukum Jonathan Frizzy alias Ijonk, Lamgok Heryanto Silalahi menuturkan bahwa Ririn Dwi Ariyanti berencana untuk mendukung langsung Jonathan Frizzy secara langsung dalam persidangan kasus vape berisi obat keras.
Namun rencana tersebut harus batal karena sidang Jonathan Frizzy akhirnya harus ditunda hingga minggu depan karena alasan keamanan.
"Tidak. Ririn tidak jadi saksi. Tadinya sih, Ririn sempat menghubungi kami bahwa sebenarnya dia pengin hadir hari ini. Cuman karena tunda, ya kita lihat minggu depan apakah dia. Tapi, Ririn sih tetap sampai saat ini masih support ya," ujar Lamgok Heryanto Silalahi di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu, 3 September.
Lamgok menegaskan bahwa Ririn tidak datang sebagai saksi, melainkan hanya ingin memberikan dukungan moral untuk Jonathan Frizzy.
"Bukan, bukan. (datang hanya untuk) support, nonton, mlihat persidangannya, melihat secara langsung," tutur Lamgok Heryanto Silalahi.
Meski begitu, pihak kuasa hukum masih membuka kemungkinan Ririn hadir di sidang mendatang, tergantung pada kesibukan sang aktris.
"Cuman nggak tahu minggu depan ya. Intinya sih ya kalau memang dia kesibukannya tidak mengganggu, sepertinya dia bisa hadir. Cuman nggak tahu minggu depan (akan hadir atau tidak)," ungkapnya.
BACA JUGA:
Selain itu, Lamgok juga menyebut bahwa Ririn masih terus menunjukkan kepeduliannya terhadap Jonathan Frizzy dengan beberapa kali menjenguk pasangannya itu.
"Dia besuk, cuman intensitasnya saya belum bisa pastikan," pungkas Lamgok Heryanto Silalahi.