JAKARTA - Sidang Jonathan Frizzy alias atas kasus vape berisi obat keras terpaksa ditunda oleh pihak Pengadilan Negeri Tangerang hingga satu minggu atau tepatnya di tanggal 10 September mendatang.
Awalnya sidang Ijonk beragendakan kesaksian dari tiap terdakwa dan dijadwalkan dimulai pada 10.00 WIB berdasarkan keterangan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tangerang.
Namun hingga sekira pukul 15.00 WIB sidang tidak kunjung dimulai, hingga akhirnya Hakim Ketua memutuskan untuk menunda sidang atas permintaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Penasihat Hukum, ya, hari ini Penuntut Umum tidak bisa menghadirkan terdakwa. Maka sidang kita tunda nanti semuanya untuk memberikan keterangan sebagai saksi di antara mereka pada hari Rabu tanggal 10 September 2025," ujar Hakim Ketua saat sidang, Rabu, 3 September.
Untuk sidang selanjutnya JPU diminta oleh Majelis Hakim agar menghadirkan semua terdakwa dalam persidangan termasuk Jonathan Frizzy.
"Memerintahkan kepada Saudara Penuntut Umum untuk menghadirkan terdakwa secara offline nanti ya," lanjut Hakim Ketua.
Usai sidang, kuasa hukum Jonathan Frizzy, Lamgok Heryanto Silalahi menjelaskan penundaan sidang karena faktor keamanan yang beberapa wilayah dinilai kurang kondusif akibat aksi demonstrasi sejak beberapa waktu lalu.
"Iya, hanya itu pertimbangannya, keamanan. Ya. Dan ini juga berlaku, saya rasa, saya sudah lihat juga ada selebaran atau surat edaran ya dari pengadilan yang lain bahwa memang untuk saat ini sidang dilaksanakan secara online," tutur Lamgok Heryanto Silalahi.
BACA JUGA:
Lamgok menuturkan seharusnya dalam persidangan mantan suami Dhena Devanka ini akan menjadi saksi bagi terdakwa lainnya.
"Terdakwa menjadi saksi, jadi saling memberikan kesaksian. Saat ini belum ada istilah saksi mahkota, setahu kami ya," jelas Lamgok Heryanto Silalahi.
Untuk sidang selanjutnya Lamgok memastikan kalau kliennya itu akan hadir secara langsung dalam persidangan bersama dengan terdakwa lainnya.
"Harus hadir, pasti hadir. Minggu depan pasti hadir. Akan hadir," pungkasnya.