Bagikan:

TANGERANG - Aktor Jonathan Frizzy (Ijonk) harus kembali bersabar menanti nasib hukumnya. Sidang dengan agenda pembacaan putusan atau vonis yang seharusnya digelar hari ini, Rabu, 15 Oktober terpaksa ditunda selama satu pekan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang.

Kuasa hukum Ijonk, Ida Bagus Ivan Dharmadipraja, mengonfirmasi penundaan tersebut. Menurutnya, hakim masih memerlukan waktu tambahan untuk mempertimbangkan putusan, mengingat kasus ini melibatkan empat orang terdakwa.

"Baru saja kita mendengar yang disampaikan Majelis Hakim bahwa hari ini harusnya agendanya pembacaan putusan. Namun, karena hakim masih memerlukan pertimbangan waktu, maka sidangnya ditunda untuk satu minggu di Rabu depan, tanggal 22 Oktober," ujar Ida Bagus Ivan usai sidang.

Dalam sidang yang digelar secara online tersebut, Ijonk disebut siap menerima apapun hasil putusannya nanti. "Ijonk siap, dia siap," tegas pengacaranya.

Meskipun ada sedikit rasa kecewa karena harus menunggu lebih lama, pihak Ijonk tetap menghormati proses hukum yang berjalan.

"Ya memang harapannya bisa perkaranya diputus dengan cepat supaya... ada kejelasan lah dengan proses hukum ini," pungkasnya.

Sebelumnya, dalam sidang beragenda tuntutan telah diputuskan kalau Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Ijonk telah bersalah dalam melakukan, menyuruh dan turut serta memproduksi dan mengedarkan vape berisi etomidate itu.

"Satu, menyatakan Terdakwa Jonathan Frizzy Arcklauss Simanjuntak alias Ijong anak dari almarhum Herbert Simanjuntak telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat, kemanfaatan, dan mutu," ujar salah satu Jaksa Penuntut Umum saat sidang, Rabu, 24 September.

"Sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum melanggar pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," lanjutnya.

Oleh karena itu, Jonathan Frizzy dituntut dengan hukuman satu tahun penjara dikurangi lamanya ia di dalam tahanan.

"Dua, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Jonathan Frizzy Arcklauss Simanjuntak alias Ijonk anak dari almarhum Herbert Simanjuntak dengan pidana penjara selama 1 tahun, dikurangi lamanya terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," lanjut Jaksa Penuntut Umum.