Bagikan:

TANGERANG — Aktor Jonathan Frizzy Arjos Simanjuntak, yang akrab disapa Ijonk, dijatuhi hukuman delapan bulan penjara oleh majelis hakim. Dalam sidang putusan, ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas keterlibatannya dalam tindak pidana peredaran sediaan farmasi ilegal.

Kasus ini berpusat pada peredaran cartridge pod vape yang berisi likuid mengandung zat terlarang etomidate.

“Menyatakan terdakwa, Jonathan Frizzy Arcklauss Simanjuntak alias Ijonk, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan mutu,” ujar ketua majelis hakim saat membacakan putusan, Rabu, 22 Oktober.

Putusan tersebut sesuai dengan dakwaan alternatif pertama yang diajukan oleh jaksa penuntut umum. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama delapan bulan,” lanjut hakim.

Vonis 8 bulan penjara yang diterima Jonathan Frizzy (Ijonk) lebih ringan dari tuntutan jaksa selama satu tahun. Dalam pertimbangannya, majelis hakim membeberkan adanya faktor-faktor yang memberatkan dan meringankan yang menjadi dasar penjatuhan hukuman tersebut.

Satu-satunya hal yang dianggap memberatkan Ijonk adalah perbuatannya yang dinilai tidak sejalan dengan program pemerintah. "Keadaan yang memberatkan: perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran obat-obat keras ilegal," jelas hakim.

Namun, ada dua poin penting yang menjadi pertimbangan meringankan bagi Ijonk. Pertama, sikapnya yang kooperatif dan jujur selama persidangan. Kedua, statusnya yang belum pernah tersangkut masalah hukum sebelumnya.

"Keadaan yang meringankan: terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, terdakwa belum pernah dihukum," ungkap hakim. 

Selain hukuman kurungan, majelis hakim menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Jonathan Frizzy akan dikurangkan seluruhnya dari total vonis. Hakim juga memerintahkan agar sang aktor tetap berada dalam tahanan.

Sebagai informasi, kasus ini terungkap dari penemuan sejumlah barang bukti yang disita di Bandara Internasional Soekarno–Hatta.

Barang bukti tersebut antara lain 100 buah cartridge pod berisi likuid mengandung etomidate yang dibawa dari Kuala Lumpur, Malaysia, ke Indonesia oleh rekan kerja Ijonk bernama Bahrun Tahir Rahareng.

Barang bukti lain yang menjadi pertimbangan hakim termasuk dokumen penerbangan atas nama Bahrun Tahir Rahareng, serta serangkaian berita acara penyitaan dan penindakan yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno–Hatta pada 25 Februari 2025.

Majelis hakim memutuskan bahwa seluruh barang bukti tersebut akan dikembalikan kepada penuntut umum untuk digunakan dalam perkara lain yang menjerat Bahrun alias Rere bin Muhammad Harif.

Sebagai penutup, Jonathan Frizzy juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp2.000. Putusan ini menandai babak akhir dari proses hukum yang menjerat sang aktor dalam kasus peredaran farmasi ilegal.