YOGYAKARTA - Kartu Tanda Penduduk (KTP) bisa saja rusak seiring berjalannya waktu, entah karena goresan atau penyebab lainnya. KTP Anda mungkin sudah memudar baik gambarnya atau tulisannya sehingga sulit terbaca. Lantas bagaimana cara memperbaiki KTP yang buram?
KTP yang sudah buram tentu saja bisa menghambat proses administrasi yang memerlukan pencocokan data diri. Jika mengalaminya, sebaiknya segera ganti KTP Anda dengan kartu yang baru. Perbaikan KTP bisa dilakukan secara offline ataupun online, tanpa perlu mendatangi kantor kelurahan atau Dukcapil.
Proses penggantian KTP tidak dikenakan pungutan biaya alias gratis dan tanpa harus melakukan perekaman ulang. Simak cara memperbaiki KTP yang buram untuk diganti baru.
Cara Memperbaiki KTP yang Buram secara Offline
Untuk mengganti KTP yang buram menjadi baru, Anda perlu mengajukan permohonan ke kantor Dinas Dukcapil setempat. Anda tinggal membawa KTP lama dan fotokopi KK ke petugas loket.
Berikut ini cara memperbaiki KTP yang buram secara di kantor Dukcapil untuk mendapatkan KTP baru:
- Silakan mengunjungi kantor Dinas Dukcapil setempat dengan membawa KTP lama dan fotokopi KK.
- Sampaikan permohonan penggantian foto KTP yang baru ke petugas loket. Serahkan KTP asli yang lama dan fotokopi KK untuk diverifikasi.
- Petugas akan memberikan formulir surat pernyataan perubahan elemen data kependudukan yang sudah ditandatangani dan dilengkapi materai
- Apabila proses administrasi sudah selesai, pemohon akan dipanggil untuk melakukan pengambilan foto
- Selanjutnya, petugas akan kembali melakukan verifikasi data dengan cara pindai sidik jari
- Lalu, petugas akan mengambil foto. Kemudian KTP elektronik dengan foto baru Anda sudah siap dicetak.
Cara Memperbaiki KTP Buram Online Lewat WhatsApp
Bagi yang sibuk atau tidak sempat datang langsung ke kantor Dukcapil, Anda bisa mengajukan penggantian KTP secara online. Berikut ini cara memperbaiki KTP yang buram secara online.
- Silakan mengirim foto KTP lama yang sudah buram atau rusak dan foto KK ke nomor WhatsApp pelayanan pengursan KTP di Dukcapil setempat.
- Selanjutnya, petugas Dukcapil akan melakukan verifikasi berkas yang Anda ajukan. Apabila berkas sudah lengkap dan cocok, petugas akan memproses pencetakan ulang KTP elektronik anda.
- Kemudian Anda tinggal menunggu pemberitahuan dari petugas terkait kapan KTP-EL baru anda dapat diambil.
- Saat pengambilan KTP baru, bawa semua berkas asli yang sudah Anda kirimkan sebelumnya lewat Whatsapp. Untuk berkas KK, cukup bawa yang fotokopi saja dan tunjukkan pesan WA dari admin kepada petugas pengambilan KTP.
- KTP-EL Anda yang baru sudah dapat diambil dan dibawa pulang.
BACA JUGA:
Cara Memperbaiki KTP yang Buram secara Online Lewat Website
Selain mengajukan permohonan perbaikan KTP lewat WA, Anda juga bisa melakukanya secara online melalui website resmi Dukcapil setempat. Berikut ini contoh langkah-langkahnya:
- Silakan masuk ke website Dukcapil setempat atau kota Anda.
- Kemudian pilih “Pendaftaran Online”. Kemudian klik “Login”.
- Bagi yang Anda yang belum memiliki akun, maka perlu melakukan pendaftaran terlebih dahulu dengan klik “Pendaftaran Baru”.
- Lalu masukkan data NIK, email, dan nomor WA yang aktif digunakan.
- Login menggunakan NIK dan password yang diisi.
- Kemudian pilih menu “KTP Elektronik”. Lalu klik “Tambah Pengajuan”.
- Masukkan NIK KTP yang hilang atau rusak. Kemudian klik “Cek”.
- Apabila datanya sudah benar dan sesuai, selanjutnya klik “Pengajuan Cetak Ulang”.
- Akan ada laman dengan label berwarna merah dan biru.
- Anda harus mengisi data pada label mewah. Label merah berisi data dukung, yaitu KK dan KTP yang rusak.
- Berkas tersebut harus Anda unggah dalam format “jpg/jpeg”.
- Apabila sudah terunggah, kemudian klik “kembali” dan label merah akan berubah jadi hijau.
- Centang pernyataan di bagian bawah, kemudian klik “kirim”.
- Anda akan mendapatkan nomor register lengkap dengan status permohonannya.
- KTP baru Anda dapat diambil setelah status permohonan “Siap Diambil”.
- KTP rusak atau hilang yang sudah diganti dengan yang baru bisa Anda ambil di Kantor Dukcapil dengan membawa berkas yang diunggah sebelumnya.
Demikianlah informasi cara memperbaiki KTP yang buram untuk mengganti jadi baru. Perlu diingat bawah setiap kantor Dukcapil daerah masing-masing bisa saja menerapkan prosedur yang berbeda. Baca juga syarat dan cara membuat IKD atau KTP digital.
Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI. Kami menghadirkan info terbaru dan terupdate nasional maupun internasional.