Bagikan:

YOGYAKARTA - Dengan mewakafkan tanah, kita tidak hanya membantu pembangunan tempat ibadah, tetapi juga menjamin keberlangsungan kegiatan keagamaan di masa depan. Lantas bagaimana cara wakaf tanah untuk masjid?

Namun, tidak sedikit masyarakat yang masih ragu atau belum memahami tata cara wakaf tanah. Artikel ini akan mengulas secara lengkap langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk mewakafkan tanah bagi pembangunan masjid.

Pengertian dan Hukum Wakaf

Dilansir dari laman Unpar, secara bahasa, 'wakaf' merujuk pada tindakan menahan atau menghentikan. Dalam istilah syariat, wakaf didefinisikan sebagai upaya menahan suatu harta untuk dimanfaatkan hasilnya secara berkelanjutan demi kemaslahatan umum.

Dengan demikian, harta wakaf tidak boleh diperjualbelikan atau dialihkan kepemilikannya, namun manfaatnya dapat dinikmati secara terus-menerus.

Kemudian tujuan utama wakaf adalah untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT serta memberikan manfaat bagi masyarakat luas.

Para ulama sendiri memiliki pandangan yang beragam mengenai pengertian wakaf. Imam Abu Hanifah memandang wakaf sebagai tindakan menahan harta untuk digunakan manfaatnya, namun tetap berada dalam kepemilikan si wakif.

Sebaliknya, Imam Syafi'i dan Ahmad bin Hambali berpendapat bahwa wakif melepaskan kepemilikan atas harta yang diwakafkan setelah proses wakaf selesai.

Sementara itu, Imam Malik menempatkan wakaf di antara kedua pandangan tersebut, di mana harta wakaf terbebas dari berbagai transaksi namun manfaatnya digunakan untuk kebaikan.

Konsep wakaf telah tertanam kuat dalam ajaran Islam sejak masa Rasulullah SAW. Akar-akar hukum wakaf dapat ditelusuri dalam Al-Qur'an, di mana kata "wakaf" muncul dalam beberapa surah seperti Al-An'am, Saba, dan Al-Saffat.

Secara etimologi, kata "wakaf" memiliki makna yang beragam, antara lain "menghentikan", "menahan", atau "menghormati".

Makna-makna wakaf tersebut kemudian berkembang dalam konteks fiqih menjadi suatu tindakan hukum yang melibatkan pengalihan kepemilikan suatu harta benda untuk tujuan ibadah dan kemaslahatan umum.

Sebelum melanjutkan, baca juga artikel yang membahas Memahami 3 Doa Sujud Terakhir dan Teladan Rasulullah SAW

empat rukun wakaf yang harus terpenuhi (freepik)

Rukun Wakaf

Adapun konsep rukun dalam fikih mengacu pada unsur-unsur yang menyempurnakan suatu tindakan ibadah. Dalam konteks wakaf, rukun berfungsi sebagai fondasi yang menjadikan tindakan wakaf sah secara hukum. Dirangkum dari sumber yang sama, empat rukun wakaf yang harus terpenuhi adalah sebagai berikut:

  • Wakif: Subjek hukum yang melakukan tindakan wakaf. Ia adalah pemilik harta yang dengan sukarela menyerahkan sebagian atau seluruh hartanya untuk kepentingan agama.
  • Mauquf ‘alaih atau nazhir: Objek hukum yang menerima wakaf. Nazhir memiliki tanggung jawab mengelola harta wakaf sesuai dengan kehendak wakif dan ketentuan syariat.
  • Mauquf bih: Objek material wakaf, yaitu harta benda yang diwakafkan. Harta ini bisa berupa benda bergerak maupun tidak bergerak, asalkan memiliki nilai ekonomis.
  • Shighat atau ikrar wakaf: Pernyataan resmi dari wakif yang berisi niat untuk mewakafkan harta bendanya. Ikrar ini harus diucapkan dengan jelas dan tanpa paksaan.

Cara Wakaf Tanah untuk Masjid

Dilansir dari laman Badan Wakaf Indonesia, untuk melaksanakan wakaf tanah seseorang (wakif) atau wakilnya harus mengikuti prosedur sebagai berikut:

  • Tahap Persiapan

Menyiapkan dokumen kepemilikan tanah yang sah dan surat keterangan bebas sengketa. Identitas lengkap wakif, nazhir, dan dua orang saksi wajib dilampirkan.

  • Pelaksanaan Ikrar

Wakif secara resmi menyatakan niatnya untuk mewakafkan tanah dihadapan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA). Pernyataan ini disaksikan oleh dua orang saksi dan dicatat dalam akta ikrar wakaf.

  • Penerbitan Dokumen

Kepala KUA akan menerbitkan akta ikrar wakaf rangkap tujuh yang kemudian didistribusikan kepada berbagai pihak terkait, termasuk lembaga pengelola wakaf (Badan Wakaf Indonesia).

  • Pendaftaran

Baik akta ikrar wakaf maupun nazhir harus didaftarkan secara resmi ke Badan Wakaf Indonesia. Selain itu, pendaftaran tanah wakaf juga dilakukan di kantor pertanahan setempat untuk keperluan administrasi pertanahan.

Selain cara wakaf tanah untuk masjid, ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Ingin tahu informasi menarik lainnya? Jangan ketinggalan, pantau terus kabar terupdate dari VOI dan follow semua akun sosial medianya!