Bagikan:

JAKARTA - Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah menuturkan kalau sidang cerai Nisya Ahmad dan Andika Rosadi telah diputus pada hari ini, Kamis, 19 September.

Dalam putusan ini pihak majelis hakim mengabulkan permintaan Nisya Ahmad untuk berpisah dari Andika Rosadi.

"Perkara tersebut baru saja diputus majelis hakim, pada 19 September 2024. Pertama, menolak eksepsi tergugat, mengabulkan gugatan penggugat sebagian. Menjatuhkan talak satu dari tergugat ke penggugat," kata Taslimah di kantornya, Kamis, 19 September.

Selain itu, Taslimah juga menjelaskan kalau Nisya mendapatkan ketiga hak asuh anak mereka.

"Menetapkan 3 anak berada dalam pengasuhan dan pemeliharaan penggugat, dengan ketentuan penggugat tidak boleh melarang tergugat memberikan kasih sayang kepada anak anaknya," tambah Taslimah.

Majelis hakim juga menuturkan Andika Rosadi untuk memberikan nafkah idah sebesar Rp20 juta dan nafkah anak Rp30 juta untuk Nisya Ahmad.

"Menghukum tergugat memberikan nafkah idah kepada penggugat, serta biaya kebutuhan anak. Sebagian hasil yang dimediasikan tidak dapat diterima," tuturnya.

"Idah sebesar Rp 20 juta. Nafkah anak sejumlah Rp 30 juta perbulan diluar biaya pendidikan dan kesehatan sampai anak dewasa dan mandiri," tandasnya.