Bagikan:

JAKARTA - Terdakwa pembunuhan Dante, Yudha Arfandi melalui kuasa hukumnya, Daliun Salian mengatakan bahwa pihaknya berencana melaporkan Tamara Tyasmara kepada polisi.

"Kalau bohong ya kita buktikan, omongan dia itu, ini yang hadir langsung, bukan katanya, dia konsekuensinya kalau bohong, masuknpenjara, karena memberikan keterangan palsu, laporkan saja kalau memang benar," kata Daliun Salian di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 2 September.

Kebohongan yang dimaksud oleh Daliun sendiri ialah kesaksian Tamara yang mengatakan bahwa Yudha sempat mengancam akan membunuh ayah dan juga anaknya melalui pesan singkat.

Daliun mengklaim kalau Tamara tidak bisa membuktikan hal tersebut dengan berdalih pesan singkat tersebut telah terhapus.

"Tapi kalau Tamara bisa kita laporkan memberikan keterangan bohong, ada chat dari Yudha waktu dia berantem. 'Nanti bokap lo gue bunuh, anak lo gue bunuh' udah gitu dia hapus ternyata nggak bisa dibuktikan itu nyata bohong, ada dalam berkas," sambungnya.

"Coba buktikan sama dia bahwa ada chat ada ancaman, ya kalau bohong ada akibat hukumnya silahkan dibuktikan," beber Daliun Salian.

Ia mengaku masih mempertimbangkan untuk melaporkan perbuatan Tamara ini setelah sidang pembunuhan Dante sudah selesai dilakukan.

"Kita ke depan ya mungkin kita masih pertimbangkan, akan kita ambil kalo ini udah selesai dia memberikan keterangan palsu dan tentang ancaman itu," tandasnya.