Bagikan:

YOGYAKARTA – Islam memiliki aturan yang mengatur siapa yang boleh dan tidak boleh dinikah. Salah satu kriteria orang yang tak boleh dinikahi adalah saudara dekat yang masih berstatus mahram. Lalu bagaimana hukum menikahi sepupu sendiri?

Hukum Menikahi Sepupu, Begini Dalilnya

Sebelum menjawab hukum menikah dengan sepupu ada baiknya memahami definisi sepupu dan mahram. Keduanya akan jadi landasan dalam menjawab pertanyaan.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), sepupu adalah saudara senenek. Sederhananya, mereka adalah anak dari saudara kandung ayah maupun ibu. Sedangkan mahram adalah, dilansir dari situs NU Online, perempuan yang tidak boleh dinikahi (haram) karena kekerabatan, hubungan permantuan, dan susuan.

Mahram karena alasan hubungan kekerabatan misalnya ibu, anak perempuan, saudara perempuan, anak perempuan saudara laki-laki (keponakan), anak perempuan saudara perempuan (keponakan), bibi dari ayah, dan bibi dari ibu. Ketentuan ini berlaku untuk laki-laki.  Sedangkan untuk perempuan, dilarang menikahi ayah, anak laki-laki, suadara laki-laki, dan seterusnya.

Lalu laki-laki haram menikahi perempuan sebab permantuan yaitu istri ayah, istri anak laki-laki, ibunya istri (mertua), dan anak perempuan istri (anak tiri). Sedangkan mahram karena sepersusuan adalah menyusu pada satu ibu yang sama.

Sedangkan dalam hubungan kekerabatan, sepupu bukan termasuk mahram. Artinya laki-laki boleh menikahi sepupunya. Bahkan Nabi Muhammad SAW menikahi sepupunya yaitu Zainab binti Jahsy yang merupakan putri dari saudara ayahnya, Umaimah binti Abdul Muthalib

Namun, pernikahan dengan sepupu jadi haram jika sepupu tersebut jadi saudara sepersusuan.

Dampak Nikahi Saudara Dekat

Menikahi saudara dekat dijelaskan oleh Imam Al-Ghazali dalam kitabnya Ihya' Ulumiddin di adab perkawinan. Imam Ghazali mengatakan bahwa menikahi kerabat dekat akan berdampak pada anak yang terlahir nantinya. Pendapat tersebut disandarkan pada hadits Nabi Muhammad SAW yang artinya sebagai berikut.

"Janganlah kalian menikahi kerabat dekat, karena anak akan tercipta (terlahir) dalam kondisi lemah (kurus kerempeng).”

Pernikahan dengan saudara dekat atau sedarah memang akan menimbulkan masalah yang serius pada keturunan, baik pada fisik maupun mental. Berikut ini dampak nikahi saudara dekat terhadap keturunan.

  • Kematian dini
  • Bentuk badan tidak ideal
  • Cacat permanen
  • Kanker
  • Rawan sakit karena kekebalan tubuh sangat rendah
  • Risiko mewarisi penyakit ayah atau ibu sangat tinggi
  • Tumbuh kembang anak sangat lambat
  • Gangguan intelektualitas cukup parah
  • Bobot tubuh tidak ideal
  • Kecacatan pada organ tubuh seperti kelainan jantung, bibir sumbing, bengkok kaki, dan sebagainya
  • Risiko down syndrome lebih besar
  • Mental anak rapuh dan mudah terganggu
  • Kelainan resesif autosomal yang diakibatkan adanya penyatuan dua gen abnormal

Itulah informasi terkait hukum menikahi sepupu. Untuk mendapatkan informasi menarik lain kunjungi VOI.id.