Bagikan:

YOGYAKARTA – Kemasan makanan yang dijual dengan cara diedarkan harus memenuhi syarat dan kriteria yang sudah ditetapkan. Pemenuhan syarat kemasan makanan yang baik dimaksudkan untuk menjaga makanan atau bahan pangan tetap dalam kondisi baik sehingga tidak membahayakan kesehatan konsumen.

Syarat Kemasan Makanan yang Baik

Dalam buku yang berjudul Pedoman Implementasi Peraturan Badan POM No. 20 Tahun 2019 Tentang Kemasan Pangan dijelaskan bahwa kemasan pangan adalah bahan yang dipakai untuk mewadahi dan/atau membungkus pangan, baik bersentuhan secara langsung maupun tidak.

Peran utama kemasan pada industri pangan yakni melindungi produk dari kontaminasi luar mencakup keamanan pangan, kualitas yang terpelihara, serta mampu meningkatkan masa simpan pangan.

Dilansir dari situs Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM), salah satu fungsi kemasan adalah untuk memudahkan pangan dalam proses pendistribusian. Selain itu bahan pangan jadi lebih awet jika dikemas dengan baik. Tak hanya berhubungan dengan bahan pangan secara langsung, konsumen akan merasa nyaman jika bahan yang dibelik sudah terkemas dengan baik.

Kemasan pangan yang baik harus bisa memberi perlindungan dari pengaruh lingkungan seperti cahaya, oksigen, kelembapan udara, mikroorganisme, serangga, debu, bau tidak sedap (odor), dan sebagainya, serta pengaruh fisik milsanya tekanan, keterjatuhan, getaran, dan kondisi lainnya.

Saat ini ada banyak kemasan makanan yang tersedia mulai dari yang berbahan kertas hingg polivnil dan logam. Tak peduli bahannya, kemasan makanan harus tetap aman. Berikut ini syarat keamanan kemasan yang baik, melansir Badan POM.

  • Kemasan yang dipakai tak bersifat toksikdan beresidu pada bahan pangan maupun minuman
  • Kemasan yang dipakai wajib bisa menjaga bentuk, rasa, higienitas, dan gizi yang terkandung dalam bahan
  • Senyawa bahan toksik kemasan dilarang pindah ke bahan pangan
  • Terjamin efektifitas kemasan baik dari segi bentuk, ukuran, dan jenisnya
  • Bahan kemasan tak boleh mencemari lingkungan hidup.

Ringkasnya, kemasan yang digunakan harus bisa melindungi pangan baik secara fisik, kimia, dan biologis. Syarat tersebut harus diperhatikan karena beberapa bahan kemasan punya efek toksik untuk manusia akibat pengaruh suhu dan waktu kontak terhadap jenis bahan pangan tertentu.

Jenis Kemasan Pangan

Dalam buku yang berjudul Kemasan Pangan yang ditulis Dr. Mutiara Nugraheni, S.TP., M.Si dijelaskan, ada banyak macam jenis kemasan pangan yang tersedia yakni sebagai berikut.

  • Daun
  • Bambu
  • Kayu
  • Karung/goni
  • Kertas
  • Plastik
  • Sterofoam
  • Aluminium foil
  • Gelas/kaca
  • Logam
  • Aseptis
  • Kemasan aktif
  • Smart Packaging

Di Indonesia ada beberapa dasar hukum yang dapat jadi acuan kemasan pangan yakni sebagai berikut.

  • Undang Undang RI No.7 Tahun 1996
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 1999 Tentang Label dan Iklan Pangan
  • Peraturan Internasional Tentang Kemasan

Disarankan pula untuk memahami jenis kemasan untuk bisnis makanan agar produk tetap aman dan kenyamanan konsumen terjaga.

Itulah informasi terkait syarat kemasan makanan yang baik. Untuk mendapatkan informasi menarik lainnya kunjungi VOI.id.