Bagikan:

YOGYAKARTA – Bolehkah salat Jumat bukan di masjid? Pertanyaan ini sering kali muncul, terutama dalam kondisi tertentu, seperti saat pandemi, kondisi darurat, atau ketiadaan masjid yang memadai di suatu daerah.

Bolehkah Salat Jumat Bukan di Masjid?

Dikutip dari laman resmi Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur, pada dasarnya tidak ada ketentuan bahwa salat Jumat harus dilakukan di masjid.

Dalam Al-Quran, lafal perintah salat Jumat bersifat umum tanpa mensyaratkan salat hanya di satu tempat. Dalam surah al-Jumuah ayat 9, Allah SWT berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِن يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ .

Artinya: “Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”

Selanjutnya, kata “masjid” secara etimologi bermakna “tempat sujud”. Dengan begitu, kata masjid tidak terbatas pada masjid yang berupa bangunan yang khusus untuk salat semata, namun di tempat manapun yang dapat dilakukan salat (sujud) maka bisa difungsikan sebagai masjid.

Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Al-Hakim, Rasulullah SAW bersabda:

الْأَرْضُ كُلُّهَا مَسْجِدٌ إِلَّا الْحَمَّامَ وَالْمَقْبَرَةَ

Artinya: “Bumi ini semuanya merupakan masjid (tempat sujud untuk shalat) kecuali jamban dan kuburan.”

Perluasan makna masjid diperkuat oleh perbuatan sahabat Mus’ab bin ‘Umair ketika menjadi utusan Rasulullah ke Madinah setelah Baiat al-Aqabah.

Dalam kitab Ṭabaqāt al-Kubrā, dijelaskan bahwa Mus’ab pernah mendirikan salat Jumat berjamaah di rumah Sa’ad bin Khaisamah.

 فَكَتَبَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْتَأْذِنُهُ أَنْ يُجَمِّعَ بِهِمْ. فَأَذِنَ لَهُ وَكَتَبَ إِلَيْهِ: انْظُرْ مِنَ الْيَوْمِ الَّذِي يَجْهَرُ فِيهِ الْيَهُودُ لِسَبْتِهِمْ فَإِذَا زَالَتِ الشَّمْسُ فَازْدَلِفْ إِلَى اللَّهِ فِيهِ بِرَكْعَتَيْنِ وَاخْطُبْ فِيهِمْ. فَجَمَّعَ بِهِمْ مُصْعَبُ بْنُ عُمَيْرٍ فِي دَارِ سَعْدِ بْنِ خَيْثَمَةَ وَهُمُ اثْنَا عَشَرَ رَجُلا. فَهُوَ أَوَّلُ مَنْ جَمَّعَ فِي الإِسْلامِ جُمُعَةً .

Artinya: “Muṣ‘ab kemudian menuliskan surat kepada Rasulullah untuk meminta izin kepada beliau agar bisa mengumpulkan kaum Anshar yang telah masuk Islam untuk mendirikan salat. Rasulullah pun mengizinkannya dan menuliskan perintah untuk Muṣ‘ab: cermatilah bagaimana persiapan kaum Yahudi untuk beribadah Sabat. Tatkala matahari tergelincir (masuk waktu zuhur) bersegeralah engkau menunaikan salat Jumat menghadap Allah dan berkhutbahlah. Maka Muṣ‘ab mengumpulkan para kaum Anshar di rumah Sa‘ad bin Khaitsamah sebanyak dua belas orang dan itulah salat Jumat pertama kali yang didirikan di Madinah.”

Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa salat Jumat tidak harus dilakukan di Masjid. Umat Islam boleh melakukan salat Jumat di musala (langar), tanah lapang, halaman, gedung pertemuan, rumah, ruang kosong yang sudah dipersiapkan sebagai tempat ibadah atau tempat luas lain.

Akan tetapi, perlu dipahami bahwa salat Jumat selain di masjid boleh dilakukan asalkan ada kemaslahatan yang menuntutnya dan adanya masyaqqah (kondisi sulit) melaksanakan salat Jumat di tempat terpadu yang biasa dilakukan.

Demikian informasi tentang bolehkah salat Jumat bukan di masjid. Semoga artikel ini dapat menambah wawasan para pembaca setia VOI.ID.